Angkot Tua Kota Bogor Kena Razia, Langsung Dicap Tidak Laik Jalan
Kota Bogor - Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi penertiban angkutan perkotaan (angkot) yang usianya telah melewati batas dua dekade. Dalam razia yang menyasar jalan utama Kota Bogor, setiap
Kota Bogor - Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi penertiban angkutan perkotaan (angkot) yang usianya telah melewati batas dua dekade. Dalam razia yang menyasar jalan utama Kota Bogor, setiap angkot tua yang terjaring langsung dikenakan sanksi tegas berupa tilang dan penandaan fisik dengan cat semprot bertuliskan 'Tidak Laik Jalan'.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut secara jelas melarang pengoperasian angkot yang usianya telah melampaui 20 tahun.
"Disemprot di bodi mobilnya itu agar mereka tidak lagi melakukan operasi di jalan atau mengaspal. Yang kedua, kita berikan surat tilang dengan barang buktinya adalah izin trayeknya yang kita ambil," kata Dody kepada media kami, Selasa (7/7/2026).
Penandaan dengan cat semprot pada bodi kendaraan menjadi strategi nyata Dishub untuk memastikan angkot yang tidak laik jalan tersebut benar-benar berhenti beroperasi. Selain memberikan efek jera visual, metode ini memudahkan pengawasan oleh petugas di lapangan dan masyarakat umum. Apabila kendaraan dengan stempel 'Tidak Laik Jalan' masih nekat mencari penumpang, ia akan langsung dikenali dan dapat ditindak lebih lanjut.
Selain pelabelan, pencabutan izin trayek menjadi pukulan telak. Tanpa dokumen tersebut, angkot kehilangan legitimasi untuk beroperasi secara legal di rute manapun di wilayah Kota Bogor. Dody menekankan, operasi ini bukanlah gebrakan sesaat, melainkan bagian dari penegakan aturan yang berkelanjutan demi menciptakan sistem transportasi publik yang lebih aman, nyaman, dan sesuai standar keselamatan.
Berdasarkan laporan di lapangan, operasi ini menyasar titik-titik strategis yang kerap menjadi lintasan utama angkot tua. Petugas gabungan dari Dishub dan pihak terkait melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk kondisi mesin, rangka, dan kelengkapan administrasi. Angkot yang terbukti melanggar langsung diproses di tempat tanpa toleransi.
Langkah tegas Dishub Kota Bogor ini diharapkan mampu mempercepat peremajaan armada angkot dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang sudah tidak prima. Pihaknya juga mengimbau para pemilik angkot untuk segera melakukan peremajaan secara mandiri atau memanfaatkan program yang disediakan pemerintah agar tetap dapat beroperasi secara legal dan aman.
Operasi ini menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kota Bogor dalam menata transportasi publik yang lebih berkeselamatan. Dengan berlakunya Perwali Nomor 11 Tahun 2026, tidak ada lagi tempat bagi angkot berusia uzur untuk berlalu-lalang. Warga pun menyambut baik langkah ini, berharap kenyamanan dan keamanan berkendara di dalam kota semakin meningkat tanpa kehadiran angkot yang sudah tidak laik jalan.
Comments (0)