Anggota DPR: Pelaku Pengeroyokan Maling Ayam Tak Boleh Lolos

BARU SAJA — Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Bali. Seorang terduga maling ayam tewas setelah dikeroyok sejumlah orang. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, langsung merespons kejadian ini ...

Jul 28, 2026 - 04:13
0 0
Anggota DPR: Pelaku Pengeroyokan Maling Ayam Tak Boleh Lolos

BARU SAJA — Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Bali. Seorang terduga maling ayam tewas setelah dikeroyok sejumlah orang. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, langsung merespons kejadian ini dengan mendesak Polri menangkap seluruh pelaku pengeroyokan.

"Pelaku pengeroyokan tidak boleh lolos. Ini pelanggaran hukum berat," tegas Abdullah dalam pernyataan yang diterima redaksi, Jumat (4/7/2026).

Desakan Keras dari Senayan

Abdullah yang duduk di komisi hukum DPR menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan, apapun alasannya. Menurutnya, proses hukum harus dijalankan oleh aparat, bukan oleh massa yang bertindak di luar batas.

"Ini bukan hanya soal pencurian ayam, tetapi nyawa manusia dihilangkan secara brutal. Polri harus mengusut tuntas dan menangkap para pelaku," imbuhnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi awal, insiden nahas itu terjadi pada Kamis dini hari (3/7) di sebuah desa di Kabupaten Badung, Bali. Korban yang diduga hendak mencuri ayam milik warga kepergok dan langsung dikeroyok massa.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal di tempat. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi.

  • Lokasi: Kabupaten Badung, Bali
  • Waktu: Dini hari, 3 Juli 2026
  • Korban: Terduga maling ayam, identitas belum diungkap
  • Pelaku: Diduga sejumlah warga, masih dalam pengejaran

Insiden tragis ini kembali menyoroti bahaya aksi main hakim sendiri. Masyarakat diminta tidak terpancing emosi dan menyerahkan penanganan kasus kepada polisi. Tindakan brutal seperti ini hanya akan merugikan semua pihak dan mencoreng rasa keadilan.

Menurut data kepolisian, kasus main hakim sendiri masih marak di beberapa daerah. Masyarakat seringkali emosional saat menangkap pelaku kejahatan kecil sehingga berujung pada aksi pengeroyokan fatal. Kejadian terbaru ini diharapkan menjadi pelajaran agar warga tidak mengulangi perbuatan serupa.

Pasal 170 KUHP mengancam pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. Bahkan jika terbukti ada niat membunuh, pelaku bisa dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman lebih berat.

Himbauan untuk Masyarakat

DPR mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Setiap tindak pidana harus dilaporkan ke polisi. Jika terjadi pencurian, warga diminta menyerahkan pelaku ke pihak berwajib, bukan melakukan kekerasan.

Abdullah juga meminta Polri meningkatkan patroli dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Kami di DPR akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User