BREAKING — Polisi bergerak cepat menindak sebuah mobil Toyota Alphard yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Aksi ini terungkap setelah kendaraan mewah itu menerobos lampu merah dan memicu kemacetan di jalur protokol.
KONFIRMASI dari kepolisian menyebut, sopir Alphard sengaja memasang pelat palsu untuk menyiasati aturan ganjil genap. Langkah tersebut dilakukan agar kendaraan bisa melintas pada jam larangan tanpa terdeteksi kamera tilang elektronik.
Fakta Penting
- Pelat palsu digunakan sopir Alphard untuk menghindari sistem ganjil genap.
- Mobil menerobos lampu merah di persimpangan Bundaran HI.
- Petugas mengamankan kendaraan dan mengamankan sopir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Tiga anggota Polda Jabar dijatuhi sanksi etik terkait kasus ini.
- Polda Metro Jaya menegaskan operasi penertiban pelat palsu akan diperluas.
Menurut keterangan saksi mata, Alphard berwarna hitam itu melaju kencang dan menerobos lampu merah sekitar pukul 14.30 WIB. Warga yang melihat langsung merekam aksi tersebut dan melaporkannya ke akun media sosial resmi kepolisian.
“Sopir tidak menunjukkan tanda-tanda mengurangi kecepatan. Justru setelah menerobos lampu merah, mobil itu berusaha kabur lewat jalur bus Transjakarta,” ujar seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.
Tim penindakan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung memburu kendaraan tersebut menggunakan kamera pengawas dan data pelacakan. Alphard berhasil dihentikan di kawasan Menteng, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat diperiksa, petugas menemukan pelat nomor asli tersimpan di dalam bagasi mobil. Pelat yang terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan merupakan duplikat ilegal dengan nomor berbeda.
Sopir mengakui telah memesan pelat palsu melalui jasa daring seharga Rp 500.000 per pasang. “Saya hanya ingin bebas melintas setiap hari. Aturan ganjil genap sangat mengganggu mobilitas saya,” kata sopir dalam pemeriksaan awal.
Sanksi Etik Tiga Anggota Polda Jabar
MENIT LALU, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat mengumumkan sanksi etik terhadap tiga anggotanya. Mereka diduga terlibat dalam penyediaan atau pembiaran penggunaan pelat palsu tersebut.
Ketiga anggota itu kini menjalani pemeriksaan intensif. “Sanksi etik berupa penundaan kenaikan pangkat dan mutasi ke wilayah non-operasional selama enam bulan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar dalam konferensi pers singkat.
Propam masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internal yang memfasilitasi pembuatan pelat palsu untuk menghindari tilang elektronik. Penyelidikan internal dilakukan bersamaan dengan proses hukum terhadap sopir Alphard.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya langsung menerbitkan tilang ganda untuk sopir Alphard: menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai spesifikasi teknis. Denda maksimal mencapai Rp 1 juta untuk pelanggaran lampu merah dan pidana kurungan untuk pemalsuan identitas kendaraan.
“Kami pastikan tidak ada toleransi. Pelanggar ganjil genap yang nekat menggunakan pelat palsu akan dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Operasi Pelat Palsu Diperluas
Operasi penertiban akan berlangsung di seluruh jalur ganjil genap selama dua pekan ke depan. Petugas akan mengandalkan kamera pengenal nomor otomatis untuk mendeteksi ketidakcocokan antara pelat dan data registrasi.
“Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda menggunakan pelat palsu. Resikonya bukan hanya tilang, tetapi juga hukuman penjara,” kata seorang perwira menengah yang memimpin operasi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna jalan yang mencoba menyiasati aturan. Kepolisian berkomitmen menindak tegas siapa pun, termasuk oknum internal yang terlibat.
Comments (0)