500 Akun TikTok Shop Beku, Pemerintah Tegaskan Hak Ojol UMKM

Jakarta – Dua persoalan yang menyangkut jutaan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mencuat dalam beberapa pekan terakhir. Pertama, polemik

Jul 11, 2026 - 09:17
0 0
500 Akun TikTok Shop Beku, Pemerintah Tegaskan Hak Ojol UMKM

Jakarta – Dua persoalan yang menyangkut jutaan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mencuat dalam beberapa pekan terakhir. Pertama, polemik pembekuan massal akun TikTok Shop yang membuat dana senilai Rp3 triliun milik 500 UMKM tidak bisa ditarik. Kedua, kerancuan status pengemudi ojek online (ojol) yang oleh pemerintah ditegaskan sebagai UMKM, namun tetap harus mendapat perlindungan dan tunjangan dari perusahaan aplikasi. Kementerian UMKM di bawah kepemimpinan Menteri Maman Abdurrahman bergerak cepat untuk meredakan keresahan publik.

Kronologi Ribuan Akun TikTok Shop Dibekukan

Gelombang laporan dari pelaku UMKM mulai masuk sejak awal bulan lalu. Mereka mendapati akun TikTok Shop yang digunakan sebagai etalase digital tiba-tiba tidak bisa diakses, status akun berubah menjadi “suspended” atau “dibekukan”, dan saldo penjualan yang tersimpan di dompet digital platform tersebut otomatis tertahan. Berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh asosiasi UMKM dan Kementerian UMKM, sedikitnya 500 akun UMKM terdampak dengan akumulasi dana mencapai Rp3 triliun.

“Saya sudah dua minggu tidak bisa menarik uang hasil penjualan. Padahal itu modal untuk beli stok lagi. Saya tidak tahu apa kesalahan saya,” keluh seorang pelaku UMKM asal Bandung yang enggan disebutkan namanya.

Pembekuan massal ini diduga kuat terkait dengan kebijakan internal TikTok yang memberlakukan verifikasi identitas dan deteksi pelanggaran, namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak platform. Akibatnya, para pelaku UMKM mengalami kerugian ganda: tidak bisa mengakses uang dan kehilangan momentum penjualan di tengah kompetisi yang ketat.

  • Dampak pada Pelaku UMKM: Terhentinya operasional bisnis karena modal tertahan.
  • Stok barang menumpuk: Produk tidak bisa dijual melalui kanal utama yang sudah memiliki pengikut.
  • Kehilangan kepercayaan: Keraguan terhadap keamanan berjualan di platform digital meningkat.

Pemerintah Ambil Sikap: Kumpulkan Data Sebelum Bertindak

Menyikapi situasi ini, Kementerian UMKM langsung menggelar rapat internal dan membuka pos pengaduan khusus. Menteri Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sebelum mengambil langkah hukum atau teguran resmi, pihaknya membutuhkan data yang valid mengenai setiap akun yang dibekukan.

“Kami tidak bisa serta-merta menuduh platform tanpa bukti. Kami sedang mengumpulkan data detail: nama pemilik akun, nominal dana, tanggal pembekuan, dan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pemilik akun. Setelah itu, baru kami akan berkoordinasi dengan pihak TikTok dan Kementerian Kominfo,” ujar Maman.

Kementerian juga mengingatkan bahwa jika ditemukan adanya kelalaian atau tindakan sewenang-wenang dari platform, pemerintah memiliki instrumen untuk memberikan sanksi administratif. Namun, prioritas utama saat ini adalah memulihkan akses akun dan dana para UMKM secepat mungkin.

Polemik Status Ojol: Apakah Mereka Berhak Atas BHR?

Beralih ke sektor transportasi daring, perdebatan mengenai status resmi pengemudi ojol kembali memanas menjelang hari raya. Mahkamah Agung sebelumnya melalui yurisprudensi menetapkan bahwa hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi adalah kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini menempatkan pengemudi sebagai UMKM individu yang tidak terikat aturan ketenagakerjaan formal. Akibatnya, mereka dianggap tidak berhak atas hak-hak normatif seperti THR.

Namun, Presiden telah mengeluarkan arahan khusus agar seluruh pekerja di sektor informal, termasuk mitra pengemudi ojol, tetap mendapat Bantuan Hari Raya (BHR) sebagai bentuk penghargaan. Arahan inilah yang kemudian menimbulkan tarik ulur antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.

Menteri Maman: Perusahaan Aplikasi Wajib Beri BHR, Titik!

Dalam pertemuan dengan asosiasi pengemudi dari GrabBike, Gojek, dan Maxim di kantor Kementerian UMKM, Menteri Maman Abdurrahman menyampaikan pernyataan yang sangat tegas. Ia menolak adanya dikotomi yang menyatakan bahwa karena pengemudi berstatus UMKM, maka perusahaan aplikasi lepas tangan dari tanggung jawab kesejahteraan mitra.

“Status UMKM bukan berarti mengeliminasi tanggung jawab platform. Justru sebagai mitra strategis, pengemudi ojol harus dihargai. BHR wajib diberikan, sesuai petunjuk Presiden. Tidak ada tawar-menawar,” tegas Maman di depan puluhan perwakilan pengemudi.

Pernyataan tersebut menjadi dasar hukum bagi para pengemudi untuk menagih hak mereka. Pemerintah akan memonitor realisasi BHR melalui Kementerian UMKM dan Kementerian Ketenagakerjaan. Jika ada platform yang lalai, sanksi akan diterapkan, termasuk potensi evaluasi izin operasi.

Dua dinamika ini—pembekuan akun TikTok Shop dan kejelasan BHR untuk pengemudi ojol—menjadi cermin bahwa ekonomi digital Indonesia masih membutuhkan kerangka perlindungan yang lebih kuat bagi pelaku UMKM. Pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi agar tidak ada lagi pelaku usaha kecil yang dirugikan oleh sistem yang tidak transparan atau hubungan kemitraan yang timpang.

[SOCIAL_TWEET]: Pemerintah tangani dua isu besar: pembekuan 500 akun TikTok Shop dengan dana Rp3 triliun mengendap, dan penegasan hak BHR untuk pengemudi ojol yang kini diakui sebagai UMKM. Simak selengkapnya. #UMKM #TikTokShop #Ojol #BHR[SOCIAL_TG]: 📍 Akun TikTok Shop 500 UMKM beku, Rp3 triliun tak bisa dicairkan. Kemen UMKM kumpulkan data. Di sisi lain, Men UMKM pastikan pengemudi ojol tetap terima BHR dari Grab-Gojek. Baca detailnya 👇

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User