193 Miras Ilegal Kemasan Es Teh Jumbo Disita dari Kafe di Solo

BARU SAJA TERUNGKAP — Satpol PP Solo menyita 193 minuman beralkohol ilegal yang dikemas layaknya es teh jumbo dari sebuah kafe di kawasan Lokananta. Penggerebekan berlangsung pada Sabtu malam, 19 Ju...

Jul 28, 2026 - 04:21
0 0
193 Miras Ilegal Kemasan Es Teh Jumbo Disita dari Kafe di Solo

BARU SAJA TERUNGKAP — Satpol PP Solo menyita 193 minuman beralkohol ilegal yang dikemas layaknya es teh jumbo dari sebuah kafe di kawasan Lokananta. Penggerebekan berlangsung pada Sabtu malam, 19 Juli 2026, setelah seminggu penuh penyamaran petugas.

Ratusan cup plastik berisi miras golongan B dan C itu disembunyikan dalam kardus tak bertanda di outlet "Ruang Bahagia". Kafe tersebut hanya mengantongi izin penjualan golongan A—beralkohol rendah—namun diduga kuat menjual jenis keras secara tertutup selama berbulan-bulan.

Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, mengonfirmasi temuan ini sekaligus menegaskan bahwa lokasi itu bukan kali pertama melanggar. “Perkara serupa sudah masuk meja hijau pada 2025. Kami tidak akan beri toleransi lagi,” tegasnya saat konferensi pers, Senin (26/7).

Modus Operandi: Kode Rahasia di Tutup Cup

Praktik culas ini terbongkar setelah petugas menyusup sebagai pembeli. Minuman keras dari botol berbagai merek dituang ulang ke dalam gelas plastik polos—serupa kemasan es teh jumbo yang marak dijual kaki lima. Masing-masing cup hanya diberi inisial atau kode tertentu sebagai penanda jenis. Tidak ada nota, tidak ada pencatatan transaksi.

Cara ini sengaja dipakai untuk mengelabui petugas dan menghindari kewajiban perizinan. “Pembeli tinggal menyebut kode, langsung dilayani tanpa tanya,” ungkap Didik. Dengan kemasan yang tidak mencurigakan, minuman keras itu bebas keluar-masuk lokasi tanpa terendus.

Kronologi: Dari Laporan Tawuran Hingga Penggerebekan

Langkah besar ini dipicu oleh laporan perkelahian yang pecah di sekitar tribun belakang deretan ruko Lokananta. Warga resah dan menduga pemicunya adalah peredaran miras tak terkendali. Satpol PP lalu menurunkan tim intelijen untuk menyelidiki.

Selama tujuh hari, petugas mengumpulkan bukti berupa rekaman video dan hasil pembelian langsung. Setelah seluruh barang bukti terkunci, tim bergerak cepat pada 19 Juli. Seluruh cup miras, botol asli, dan alat penuangan diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP.

Riwayat Pelanggaran dan Sanksi Tegas

Outlet tersebut bukan residivis baru. Pada 2025, pemiliknya telah disidang untuk pelanggaran yang sama—menjual miras tanpa izin lengkap. Namun, pengelola tetap membandel dan melanjutkan bisnis gelapnya hingga terbongkar kali ini.

Satpol PP menegaskan, toko resmi ditutup dan seluruh barang bukti disita sebagai langkah penghentian peredaran. Proses hukum lanjutan akan segera menanti. “Kami tidak main-main. Sanksi administratif sampai pidana siap diterapkan agar tidak ada lagi korban miras oplosan dan tawuran,” pungkas Didik.

Hingga berita ini ditulis, petugas masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri rantai distribusi miras ilegal yang diduga terhubung dengan sejumlah titik lain di Solo.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User