YERUSALEM — Otoritas Kegubernuran Yerusalem Palestina secara resmi mengeluarkan peringatan keras terkait manuver otoritas pendudukan Israel yang berupaya memaksakan realitas keagamaan Yahudi baru di kawasan kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem Timur yang diduduki. Langkah sepihak ini dinilai sebagai ancaman nyata yang melanggar status quo historis dan hukum internasional yang telah berlaku selama puluhan tahun.
Pemerintah Palestina menegaskan bahwa eskalasi provokasi kelompok pemukim ekstremis Yahudi yang didukung aparat keamanan Israel kian intensif, mulai dari penyelenggaraan ritual keagamaan terbuka hingga pembatasan ketat bagi jemaah Muslim untuk mengakses tempat suci ketiga umat Islam tersebut.
Eskalasi Provokasi dan Pelanggaran Status Quo
Dalam pernyataan resminya, Kegubernuran Yerusalem menyoroti bahwa pelanggaran di pelataran Masjid Al-Aqsa bukan lagi insiden sporadis, melainkan kebijakan sistematis dari pemerintah sayap kanan Israel untuk mengubah identitas Islam di situs suci tersebut.
"Israel secara terang-terangan berusaha mengubah tatanan hukum dan sejarah di Al-Aqsa melalui pemaksaan ritual doa Yahudi, pembagian ruang dan waktu, serta pengawalan bersenjata terhadap kelompok ekstremis ke dalam kompleks suci," demikian kutipan resmi pernyataan Kegubernuran Yerusalem.
Pihak Palestina menegaskan bahwa seluruh area seluas 144 dunam (14,4 hektare), yang mencakup Kubah Shakhrah (Dome of the Rock), Masjid Al-Qibli, dan seluruh pelatarannya, merupakan tempat ibadah murni bagi umat Islam di bawah perwalian Departemen Wakaf Islam Yordania.
Kronologi Peningkatan Tekanan di Kompleks Al-Aqsa
Berdasarkan catatan otoritas Palestina dan laporan lapangan, peningkatan tekanan dan pelanggaran oleh pihak pendudukan terstruktur dalam beberapa fase krusial:
- Fase Penggerebekan Terbuka: Peningkatan intensitas masuknya ratusan pemukim Yahudi ekstremis melalui Gerbang Maroko (Bab al-Maghariba) di bawah perlindungan ketat polisi bersenjata Israel.
- Pemberlakuan Ritual Terselubung: Pembiaran aksi sujud epik (prostrasi) dan nyanyian keagamaan Yahudi di area timur pelataran Al-Aqsa yang secara eksplisit melanggar kesepakatan status quo.
- Pembatasan Akses Jemaah Muslim: Penerapan barikade militer, penyitaan kartu identitas, dan pembatasan usia bagi warga Palestina yang hendak menunaikan salat harian maupun salat Jumat.
- Pengerjaan Fisik Sepihak: Pembangunan proyek infrastruktur di sekitar Tembok Ratapan dan terowongan bawah tanah di kawasan Silwan yang mengancam fondasi situs-situs bersejarah Islam.
Desakan Intervensi Komunitas Internasional
Pemerintah Palestina mendesak Dewan Keamanan PBB, Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dan Liga Arab untuk segera mengambil langkah konkret guna menghentikan agresi budaya dan keagamaan tersebut.
- Menjaga Status Quo: Menghentikan seluruh intervensi keamanan Israel di dalam kompleks suci.
- Menghormati Yurisdiksi Wakaf: Mengembalikan wewenang penuh pengelolaan Masjid Al-Aqsa kepada pihak Wakaf Yordania.
- Perlindungan Internasional: Menerapkan sanksi diplomatik terhadap pejabat Israel yang memprovokasi konflik bernuansa agama.
Pelanggaran berkelanjutan ini diperingatkan dapat memicu ledakan konflik agama yang lebih luas di kawasan Timur Tengah jika komunitas internasional terus bersikap pasif terhadap aksi sepihak Tel Aviv.
Comments (0)