WASHINGTON — Ketegangan terkait kebijakan penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi ternama Amerika Serikat kembali memuncak. Pemerintah Federal Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump secara resmi melayangkan tuduhan berat terhadap University of California, Berkeley School of Law. Lembaga pendidikan hukum bereputasi tinggi tersebut dinilai telah melakukan praktik diskriminasi rasial yang menguntungkan calon mahasiswa berdarah Kulit Hitam secara tidak proporsional, sembari menyisihkan pendaftar berdarah Kulit Putih dan Asia.
Langkah tegas ini digerakkan secara bersama oleh Departemen Kehakiman (DOJ) dan Departemen Pendidikan AS. Melalui surat resmi yang dilayangkan kepada kuasa hukum UC Berkeley Law, Tania Faransso, pihak berwenang menegaskan bahwa kampus tersebut diduga kuat melanggar hukum federal yang melarang segala bentuk bias berbasis ras dalam lembaga pendidikan yang menerima dana publik.
Dugaan Pelanggaran Hukum Federal dan Bias Sengaja
Dalam dokumen investigasi tersebut, Asisten Jaksa Agung Harmeet Dhillon menyatakan bahwa UC Berkeley Law secara "sengaja merancang mekanisme seleksi yang memberikan keunggulan tidak adil bagi kelompok ras tertentu." Tuduhan ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap data penerimaan mahasiswa baru selama beberapa tahun terakhir, yang menunjukkan adanya kesenjangan mencolok dalam standar kelulusan antara pendaftar dari berbagai ras.
"Lembaga pendidikan tinggi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan meritokrasi demi mengejar agenda keragaman yang melanggar Undang-Undang Hak Sipil 1964," tegas perwakilan dari Departemen Kehakiman AS dalam keterangan resminya.
Pemerintah menyimpulkan bahwa calon pendaftar dari kelompok Kulit Putih dan Asia yang memiliki kualifikasi akademik setara atau bahkan lebih tinggi kerap tersingkir akibat sistem pembobotan internal yang dinilai sangat menguntungkan calon mahasiswa Kulit Hitam. Kebijakan ini dianggap melanggar Title VI of the Civil Rights Act of 1964, yang melarang diskriminasi rasial dalam program atau kegiatan yang menerima bantuan keuangan federal.
Dampak Terhadap Peta Penerimaan Mahasiswa
Isu tindakan afirmatif (affirmative action) telah menjadi perdebatan panas di ranah hukum Amerika Serikat, terutama setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan seleksi berbasis ras pada tahun 2023. Kasus UC Berkeley Law menjadi sorotan utama karena negara bagian California sejatinya telah melarang pertimbangan ras dalam seleksi kampus negeri sejak berlakunya Proposition 209 pada tahun 1996.
Berikut adalah perbandingan ringkas mengenai dinamika dampak dugaan bias seleksi dalam sistem penerimaan yang disorot oleh otoritas federal:
| Kelompok Pendaftar | Dugaan Dampak Seleksi | Status Perlindungan Federal |
|---|---|---|
| Pendaftar Kulit Hitam | Dituduh mendapat keunggulan preferensial dalam pembobotan nilai penerimaan. | Dilindungi dari diskriminasi, namun tidak boleh mendapat preferensi rasial khusus. |
| Pendaftar Asia & Kulit Putih | Tersingkir walau memiliki skor akademik dan ujian (LSAT) yang kompetitif. | Berhak mendapatkan perlakuan setara tanpa bias rasial menurut Title VI. |
Pemerintah mendesak UC Berkeley Law untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan merombak proses seleksinya. Jika tuduhan ini terbukti di pengadilan dan institusi tersebut menolak melakukan reformasi, UC Berkeley mengancam akan kehilangan ratusan juta dolar AS dalam bentuk dana hibah dan penelitian federal.
Respon Pihak Kampus dan Perdebatan Panjang
Pihak University of California, Berkeley hingga kini menegaskan bahwa proses seleksi mereka selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku, baik di tingkat negara bagian maupun federal. Mereka menyatakan bahwa proses peninjauan berkas pendaftar dilakukan secara holistik dengan mempertimbangkan berbagai latar belakang pengalaman hidup, bukan sekadar identitas ras semata.
Namun, para pengamat hukum menilai investigasi ini akan menjadi preseden penting bagi sekolah-sekolah hukum elit lainnya di seluruh AS. "Pemerintah federal mengirimkan sinyal yang sangat jelas bahwa investigasi terhadap bias rasial di universitas papan atas akan diperketat tanpa toleransi," ungkap salah satu pakar hukum tata negara di Washington.
Comments (0)