Sep 18, 2026
Nasional

Wamenkomdigi Beberkan Alasan Regulasi AI Diatur Melalui Perpres

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mematangkan tata kelola kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Wakil Menteri

Wamenkomdigi Beberkan Alasan Regulasi AI Diatur Melalui Perpres

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mematangkan tata kelola kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan alasan fundamental mengapa pemerintah memilih menuangkan regulasi terkait pemanfaatan AI ke dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), bukan langsung melalui Undang-Undang atau sekadar Surat Edaran.

Langkah ini diambil demi merespons percepatan perkembangan teknologi yang luar biasa dinamis, sekaligus memberikan payung hukum yang mengikat bagi seluruh kementerian, lembaga, dan ekosistem industri digital nasional.

Kronologi dan Langkah Penyiapan Kerangka Regulasi AI

Perjalanan penyusunan payung hukum kecerdasan buatan di tanah air melewati sejumlah tahapan strategis yang diselaraskan dengan lanskap tata kelola digital global:

  1. Desember 2023 — Penerbitan Surat Edaran Etika AI: Pemerintah mengawali panduan pemanfaatan teknologi cerdas melalui Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai pedoman moral dan prinsip dasar.
  2. Awal 2024 — Evaluasi dan Kebutuhan Regulasi Mengikat: Mengingat SE bersifat imbauan tanpa sanksi hukum, kementerian mulai merumuskan naskah kebijakan yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan bersifat lintas sektor.
  3. Pertengahan hingga Akhir 2024 — Harmonisasi Antarkementerian: Pembahasan intensif bersama pakar, akademisi, asosiasi industri, dan kementerian terkait dilakukan untuk menyelaraskan aspek etika, perlindungan data, dan inovasi bisnis.
  4. Fase Berjalan — Finalisasi Perpres AI: Regulasi kini diarahkan menjadi Peraturan Presiden agar mampu menjadi instrumen transisi yang fleksibel sebelum undang-undang khusus AI dibentuk di masa mendatang.

Alasan Pemilihan Format Perpres Dibandingkan UU

Nezar Patria menjelaskan bahwa penyusunan Undang-Undang membutuhkan waktu legislasi yang cukup panjang di parlemen. Sementara itu, risiko dan peluang dari komputasi AI berkembang dalam hitungan bulan, menuntut negara untuk segera hadir dengan kepastian hukum.

"Perpres dipilih karena sifatnya yang lebih adaptif dan cepat untuk merespons dinamika teknologi. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mengikat secara nasional lintas kementerian dan lembaga, namun tetap lincah ketika harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat," jelas Nezar Patria.

Selain fleksibilitas waktu, Perpres dinilai memiliki kapasitas untuk memadukan mandat sektoral secara komprehensif, mulai dari bidang kesehatan, perbankan, pendidikan, hingga ketahanan digital.

Fokus Utama Regulasi AI Nasional

Dalam rancangan regulasi tersebut, pemerintah menekankan bahwa pemanfaatan AI harus berpusat pada kepentingan manusia (human-centric). Terdapat beberapa pilar penting yang diatur:

  • Akuntabilitas dan Transparansi: Pengembang sistem AI wajib memastikan algoritma yang dibangun dapat dipertanggungjawabkan serta bebas dari bias diskriminatif.
  • Keamanan Data dan Privasi: Integrasi dengan kepatuhan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk mencegah kebocoran data sensitif masyarakat.
  • Mitigasi Risiko Disinformasi: Pengawasan ketat terhadap konten sintetis berbahaya, manipulasi suara, serta teknologi deepfake yang berpotensi memicu instabilitas sosial.
  • Dukungan Terhadap Inovasi Lokal: Menjamin regulasi tidak mematikan ekosistem startup dan peneliti lokal yang tengah mengembangkan teknologi berbasis kecerdasan buatan.

Dengan adanya Perpres ini nantinya, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumen teknologi, tetapi mampu menjadi pelaku utama yang memiliki kedaulatan digital dan tata kelola teknologi berstandar internasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User