Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Bukti Tak Ada Kriminalisasi Kebijakan
Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pa
Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026). Vonis ini dijatuhkan setelah Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan bahwa amar yang dibacakan hakim telah selaras dengan konstruksi dakwaan serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan. Jaksa Corneles Geeb Paulus H, seusai persidangan, menekankan bahwa putusan ini membuktikan tidak adanya upaya kriminalisasi terhadap ruang kebijakan yang sebelumnya ramai diperdebatkan publik.
"Hakim menyatakan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, yang menyalahgunakan kewenangan, yang merugikan kerugian keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama. Sekali lagi, dengan predikat secara bersama-sama sebagai pelaku utama," ujar Corneles di hadapan awak media kami.
Putusan Sejalan dengan Fakta Persidangan
Jaksa Corneles menjelaskan bahwa putusan tersebut sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang berkembang selama proses pemeriksaan perkara. Menurutnya, vonis ini menjadi penegasan bahwa proses hukum yang berjalan murni merupakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang, bukan pembungkaman terhadap diskresi atau kebijakan kementerian.
"Putusan ini membuktikan tidak ada kriminalisasi terhadap kebijakan. Yang dihukum adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku utama, bukan kebijakannya," tegas jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Nadiem bersama-sama dengan pihak lain secara melawan hukum telah melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri. Proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut dinilai tidak memenuhi standar tata kelola yang baik dan menimbulkan kebocoran keuangan negara secara signifikan.
Vonis ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Nadiem dihukum 12 tahun penjara. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda dan kewajiban membayar uang pengganti. Atas putusan ini, baik tim kuasa hukum Nadiem maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya selama masa pikir-pikir yang diberikan majelis hakim.
Comments (0)