Tiga Saksi Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait TPPU Febrie Adriansyah

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar pemeriksaan saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA). D...

Jul 28, 2026 - 04:28
0 0
Tiga Saksi Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait TPPU Febrie Adriansyah

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar pemeriksaan saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA). Dari sembilan orang yang dipanggil, hanya tiga yang memenuhi panggilan.

Ketidakhadiran enam saksi lainnya mendorong penyidik untuk menjadwalkan ulang pemanggilan. Tim investigasi yang dikenal sebagai Tim Sembilan akan kembali meminta keterangan dari mereka yang belum hadir. “Pemanggilan ulang segera dilakukan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (27/7).

Saksi yang Hadir

Tiga saksi yang hadir adalah HK, seorang penyidik Polri; HH, pihak swasta; dan HJ, juga dari kalangan swasta. Materi pemeriksaan masih belum diungkap ke publik. Penyidik kemungkinan besar mendalami aliran dana dan asal-usul aset yang disita sebelumnya.

Pemeriksaan ini menjadi babak baru setelah Kejagung menetapkan FA sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu dipicu hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman FA di Sentul. Di sana, aparat menemukan 74 kilogram emas dan uang tunai miliaran rupiah.

Febrie Hadapi Tumpukan Kasus

Saat ini, FA sudah berstatus terdakwa dalam dua perkara sekaligus. Pertama, kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Kedua, kasus TPPU yang baru menjeratnya. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung juga masih mendalami dua kasus lain yang diduga melibatkan FA. Pertama, penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel. Kedua, korupsi pengadaan batu bara periode 2018-2026. Hingga kini, belum ada tersangka baru di dua kasus tersebut. Namun, penyidik memberi sinyal akan terus mengembangkan bukti.

Kasus TPPU FA menjadi sorotan karena melibatkan aset bernilai fantastis. Temuan emas dan uang tunai itu mengindikasikan adanya upaya menyamarkan hasil kejahatan. Penyidik kini fokus menelusuri jaringan dan pihak lain yang mungkin terlibat.

Ketidakhadiran sebagian besar saksi menimbulkan pertanyaan. Beberapa pihak menduga saksi-saksi itu sengaja menghindar. Namun, Kejagung belum memberikan keterangan resmi soal alasan ketidakhadiran tersebut. “Kami akan terus bekerja profesional,” tegas Anang.

Pemeriksaan kali ini menjadi penentu arah penyidikan. Keterangan dari para saksi, terutama penyidik Polri, diyakini bisa mengungkap detail transaksi yang dilakukan FA. Sementara itu, saksi dari pihak swasta diduga terkait dengan badan usaha yang diduga digunakan FA untuk menampung dana ilegal.

Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Kejagung. Apakah akan ada tersangka baru? Ataukah kasus ini akan segera masuk tahap penuntutan? Yang jelas, jerat hukum terhadap FA semakin ketat seiring bertambahnya status tersangka yang ia sandang.

Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini tanpa intervensi. Temuan 74 kg emas menjadi bukti nyata skala pencucian uang yang diduga dilakukan FA. Dengan penahanan di KPK, FA tidak lagi bisa memengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User