Tiga Begal Aplikasi Kencan Dibekuk di Depok

DEPOK — BARU SAJA, jajaran kepolisian mengonfirmasi penangkapan tiga pelaku begal di wilayah Depok. Modus yang dipakai tergolong baru: memancing korban lewat aplikasi kencan khusus komunitas sesama ...

Jul 27, 2026 - 21:44
0 0
Tiga Begal Aplikasi Kencan Dibekuk di Depok

DEPOKBARU SAJA, jajaran kepolisian mengonfirmasi penangkapan tiga pelaku begal di wilayah Depok. Modus yang dipakai tergolong baru: memancing korban lewat aplikasi kencan khusus komunitas sesama jenis. Operasi penangkapan berlangsung cepat dalam 24 jam terakhir.

Kronologi Singkat

Menurut data yang dihimpun, para pelaku aktif menyasar pengguna platform digital bernama Hornet. Mereka membuat profil palsu, lalu mengajak target berkencan di lokasi sepi. Saat korban tiba, komplotan langsung menyergap. Barang berharga seperti ponsel, dompet, hingga kendaraan bermotor dirampas paksa. Salah satu korban dilaporkan mengalami luka serius akibat perlawanan yang tidak seimbang.

KONFIRMASI dari lapangan menyebutkan, petugas mengamankan dua unit sepeda motor, tiga ponsel, dan sebilah senjata tajam. Barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Fakta Kunci

  • Pelaku: Tiga pria dewasa dengan peran berbeda: pemikat, pengawas situasi, dan eksekutor.
  • Modus: Berpura-pura sebagai pencari pasangan, memilih korban dari kalangan minoritas seksual yang dianggap enggan melapor.
  • Waktu: Aksi terakhir terjadi pada akhir pekan lalu di kawasan Cimanggis.
  • Barang Bukti: Pisau lipat, jaket yang dikenakan saat beraksi, serta tangkapan layar percakapan aplikasi.

Pengembangan Kasus

UPDATE lima jam lalu, penyidik mulai menelusuri kemungkinan jaringan lebih luas. Pola ini dicurigai sudah berlangsung selama tiga bulan. Petugas juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di Jakarta Selatan. Evakuasi korban ke rumah sakit rujukan sudah dilakukan, dan kondisi terakhir dinyatakan stabil.

Pihak berwenang kini bersiaga penuh mengantisipasi kejahatan berbasis aplikasi. Masyarakat diimbau waspada terhadap ajakan bertemu dari profil tidak dikenal. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara.

Situasi di sekitar TKP masih dalam pantauan ketat. Perkembangan terbaru akan segera disampaikan begitu hasil pemeriksaan awal rampung. Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka menjalani penahanan di sel isolasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User