Monday, 24 August 2026 | 14:53 WIB

Tanjung Sakti — Tiga Petani Hadapi Eksekusi Rumah, Aksi Solidaritas Meluas

Tiga kepala keluarga petani di Desa Tanjung Sakti, Kabupaten Bengkulu Selatan, tengah menghadapi ancaman eksekusi rumah tinggal yang dijadikan jaminan utan

Aug 16, 2026 - 04:18
0 2
Tanjung Sakti — Tiga Petani Hadapi Eksekusi Rumah, Aksi Solidaritas Meluas

Tiga kepala keluarga petani di Desa Tanjung Sakti, Kabupaten Bengkulu Selatan, tengah menghadapi ancaman eksekusi rumah tinggal yang dijadikan jaminan utang pada lembaga pembiayaan perdesaan. Jadwal pelaksanaan eksekusi yang semakin mendekat memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil di Provinsi Bengkulu. Serikat petani, aktivis agraria, dan kelompok mahasiswa menggelar aksi solidaritas serentak di beberapa titik, menuntut penundaan eksekusi serta peninjauan kembali aspek kemanusiaan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga petani yang rumahnya terancam dieksekusi—berinisial S (52 tahun), M (47 tahun), dan J (55 tahun)—merupakan pelaku usaha tani skala kecil yang menggarap lahan seluas kurang dari 1 hektar per kepala keluarga. Mereka terjerat utang modal usaha tani sejak 2021 lalu dengan total kewajiban pokok dan bunga yang kini membengkak mencapai Rp450 juta hingga Rp680 juta per orang. Kegagalan panen akibat cuaca ekstrem serta anjloknya harga komoditas pertanian di tingkat petani menjadi pemicu utama ketidakmampuan mereka melunasi kredit produktif tersebut.

Kuasa hukum keluarga petani mengungkapkan bahwa proses peradilan telah berlangsung selama hampir tiga tahun, namun upaya mediasi dan restrukturisasi di tingkat eksekutif lembaga keuangan tidak membuahkan hasil. Rumah tinggal beserta lahan pekarangan yang berdiri di atas area seluas rata-rata 250 meter persegi per unit kini menjadi objek sita jaminan. Berdasarkan informasi di portal Pengadilan Negeri setempat, nilai limit lelang masing-masing obyek ditetapkan berkisar Rp180 juta hingga Rp300 juta, angka yang dinilai pihak terkait masih di bawah nilai ganti rugi yang layak mengingat lokasi rumah berada di kawasan sentra produksi pertanian.

Dampak sosial dari rencana eksekusi dinilai sangat fatal. Selain kehilangan tempat tinggal, ketiga keluarga tersebut juga akan kehilangan akses langsung ke lahan garapan yang lokasinya berdekatan dengan pemukiman. “Eksekusi rumah tinggal petani bukan sekadar penjualan aset, melainkan penghapusan basis ekonomi dan ketahanan keluarga. Tanpa rumah, mereka kehilangan tempat tinggal; tanpa akses lahan sekitar, mereka kehilangan mata pencaharian,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Agraria Bengkulu, yang memantau kasus ini. “Putusan pengadilan harusnya mempertimbangkan asas keadilan sosial dalam Pasal 33 UUD 1945, bukan semata mengejar pelunasan kredit.”

Gelombang aksi solidaritas mulai bergema sejak akhir pekan lalu. Ratusan massa dari Aliansi Petani Bengkulu (APB), Badan Perjuangan Rakyat Penyelenggara Negara (BPRPN), dan Forum Mahasiswa Peduli Agraria menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkulu Selatan serta Kantor DPRD. Spanduk besar bertuliskan “Stop Kriminalisasi Petani” dan “Rumah Petani Bukan Barang Lelang” menghiasi barikade aksi. Koordinator lapangan menyampaikan bahwa mereka akan menginap di lokasi (istirahat di tempat) hingga ada jaminan tertulis penundaan eksekusi.

Analisis Konflik Agraria dan Perlindungan Hukum Petani

Kasus Tanjung Sakti bukanlah insiden terisolasi. Data dari Komite Nasional Hak-Hak Dasar Manusia (Komnas HAM) dan konsorsium agraria nasional mencatat bahwa konflik pertanahan di wilayah Sumatera bagian barat mengalami tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Praktik pembiayaan dengan jaminan sertifikat tanah atau rumah tinggal seringkali tidak diimbangi dengan literasi keuangan dan mekanisme asuransi risiko gagal panen yang memadai, sehingga petani menjadi kelompok paling rentan terhadap eksekusi objek jaminan ketika terjadi guncangan ekonomi atau bencana alam.

Indikator Kab. Bengkulu Selatan Rata-rata Nasional
Konflik Agraria Tercatat (2023-2024) 12 kasus 8 kasus per kabupaten
Luas Lahan Terlibat Konflik 1.850 hektar 1.200 hektar
Jumlah KK Terdampak 267 kepala keluarga 145 kepala keluarga
Presentase Penyelesaian Mediasi 18% 35%

Tabel di atas menunjukkan bahwa intensitas konflik agraria di Kabupaten Bengkulu Selatan berada di atas rata-rata nasional, sementara tingkat keberhasilan mediasi justru jauh lebih rendah. Rendahnya angka mediasi ini mengindikasikan adanya kesenjangan serius antara mekanisme hukum formal dengan penyelesaian sengketa berbasis musyawarah di tingkat lokal. Dalam konteks kasus Tanjung Sakti, keterbatasan ruang negosiasi di luar pengadilan menjadi faktor pendorong utama mengapa kasus tersebut berujung pada tahap eksekusi paksa.

Dampak Eksekusi terhadap Ketahanan Keluarga dan Perekonomian Lokal

Dari perspektif ketahanan sosial, eksekusi rumah tinggal tiga petani di Tanjung Sakti berpotensi menciptakan efek domino yang merusak struktur ekonomi mikro di tingkat desa. Setiap rumah tangga petani yang tergusur tidak hanya menambah angka kemiskinan, tetapi juga mengurangi produksi pangan lokal. Menurut perhitungan sederhana, jika setiap petani menggarap 0,8 hektar lahan dengan hasil panen bernilai ekonomis sekitar Rp12 juta per musim tanam, maka pengusiran tiga keluarga petani setara dengan hilangnya kontribusi produktif minimal Rp36 juta per musim dari satu desa.

Selain itu, biaya sosial yang timbul akibat relokasi mendadak—termasuk pendidikan anak, akses kesehatan, dan rekonstruksi jaringan dukungan sosial—jarang diperhitungkan dalam putusan lelang eksekusi. “Hukum acara perdata kita masih sangat mekanistik dalam menilai objek jaminan. Padahal rumah petani adalah unit produksi, bukan hanya unit konsumsi. Ketika eksekusi dilakukan, yang rugi bukan cuma tiga keluarga ini, tetapi juga perekonomian desa,” jelas pengamat

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User