Sep 17, 2026
Jawa Timur

Surabaya — Kuasa Hukum PT KS Desak PN Surabaya Transparan Soal Kepailitan

SURABAYA, Beritatercepat.com — Polemik perselisihan hukum yang menimpa PT KS, sebuah perusahaan tambang batu bara berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), ke

Surabaya — Kuasa Hukum PT KS Desak PN Surabaya Transparan Soal Kepailitan

SURABAYA, Beritatercepat.com — Polemik perselisihan hukum yang menimpa PT KS, sebuah perusahaan tambang batu bara berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), kembali memicu perhatian publik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tim kuasa hukum PT KS secara tegas mendesak pihak pengadilan untuk membuka dan menunjukkan secara transparan lima penetapan majelis hakim yang menjadi dasar dalam proses kepailitan perusahaan tersebut.

Langkah hukum ini diambil setelah penasihat hukum menemukan indikasi kejanggalan administratif dan kejanggalan prosedur hukum dalam penetapan status pailit terhadap perusahaan tambang berskala internasional ini. Sengketa ini dinilai tidak hanya merugikan operasional serta keberlangsungan bisnis PT KS, melainkan juga berpotensi mencoreng kepastian hukum bagi iklim investasi asing di Indonesia.

Kronologi dan Urutan Kejadian Perkara Kepailitan PT KS

Proses hukum yang menjerat PT KS hingga berujung pada penetapan pailit melintasi rentetan tahapan krusial yang kini dipertanyakan keabsahannya oleh tim kuasa hukum. Berikut adalah urutan kronologis kejadian perkara tersebut:

  1. Pengajuan Gugatan Kepailitan: Pemohon melayangkan gugatan permohonan kepailitan ke PN Surabaya terkait klaim kewajiban finansial yang dituduhkan kepada PT KS.
  2. Pembacaan Putusan Pailit: Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan kepailitan serta menunjuk tim kurator untuk mengurus sengketa dan aset perusahaan.
  3. Penerbitan Lima Penetapan Majelis: Hakim pengawas dan majelis hakim mengeluarkan lima surat penetapan krusial terkait proses pengurusan serta pemberesan harta pailit PT KS.
  4. Temuan Indikasi Kejanggalan Dokumen: Tim kuasa hukum PT KS menemukan dugaan ketidaksesuaian antara salinan penetapan resmi yang diterima dengan fakta persidangan.
  5. Penyampaian Desakan Transparansi: Kuasa hukum melayangkan desakan resmi dan mendatangi PN Surabaya untuk menuntut keterbukaan dokumen fisik dari lima penetapan majelis hakim tersebut.

Desakan Transparansi Dokumen dan Perlindungan Hak Hukum

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kebenaran fisik dari lima penetapan majelis hakim tersebut sangat vital karena menjadi acuan legalitas tindakan kurator di lapangan. Tanpa adanya dokumen penetapan yang jelas dan sah secara hukum, segala tindakan penyitaan maupun pembekuan aset milik PT KS berisiko cacat hukum.

"Kami hanya meminta hak hukum klien kami dipenuhi secara adil dan transparan. Keberadaan lima penetapan tersebut harus dibuka secara terang benderang agar publik melihat bahwa proses peradilan di PN Surabaya berjalan sesuai koridor hukum, bukan atas dasar keputusan yang tertutup," tegas tim kuasa hukum PT KS saat ditemui di PN Surabaya.

Hingga saat ini, pihak PN Surabaya terus didesak untuk memberikan klarifikasi resmi guna mematahkan spekulasi negatif yang berkembang di kalangan praktisi hukum dan pelaku usaha.

Dampak Polemik Hukum terhadap Penanaman Modal Asing

Kasus kepailitan PT KS membawa dampak multidimensional bagi kepastian investasi di sektor pertambangan nasional. Sebagai entitas Penanaman Modal Asing (PMA), penanganan sengketa kepailitan yang terkesan menutup informasi dapat meruntuhkan kepercayaan investor global.

Beberapa poin utama yang menjadi perhatian serius dalam polemik ini meliputi:

  • Kepastian Hukum Investasi: Sengketa ini menjadi barometer sejauh mana penegakan hukum melindungi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.
  • Integritas Peradilan: PN Surabaya dituntut menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam menangani perkara kepailitan berskala besar.
  • Perlindungan Aset dan Tenaga Kerja: Penetapan pailit yang sarat polemik mengancam mata pencaharian ratusan pekerja serta kelangsungan izin usaha pertambangan.

Pihak PT KS menyatakan bakal menempuh langkah-langkah hukum lanjutan ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi apabila transparansi atas lima penetapan majelis hakim tersebut tidak segera dipenuhi oleh pihak pengadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User