Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Pungli Fee dari Yayasan

JAKARTA – BARU SAJA: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan ultimatum keras kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menyatakan akan langsung memecat siapa pun...

Jul 27, 2026 - 22:34
0 0
Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Pungli Fee dari Yayasan

JAKARTA – BARU SAJA: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan ultimatum keras kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menyatakan akan langsung memecat siapa pun yang terbukti meminta fee atau imbalan dari yayasan rekanan program nasional.

Peringatan Tanpa Ampun

Pernyataan tegas ini disampaikan Sudaryono menanggapi laporan maraknya praktik pungutan liar di tingkat lapangan. Ia menekankan bahwa permintaan tambahan penghasilan di luar ketentuan adalah tindakan pidana dan pengkhianatan terhadap amanah publik.

"Saya tidak akan segan-segan memecat Kepala SPPG yang terbukti meminta fee. Ini urusan perut rakyat, bukan bisnis pribadi," tegasnya.

Konteks Nasional

Program pemenuhan gizi nasional merupakan inisiatif strategis pemerintah yang menelan anggaran triliunan rupiah. Dana tersebut disalurkan melalui 482 SPPG di 38 provinsi, dengan target utama balita, ibu hamil, dan anak sekolah. Karena skala program yang masif, potensi kebocoran dana menjadi perhatian utama. Sudaryono telah berulang kali mengingatkan bahwa integritas pengelola adalah kunci keberhasilan program ini.

"Program ini menyangkut masa depan generasi Indonesia. Kalau ada yang bermain-main dengan dana gizi, itu sama saja mencuri masa depan anak bangsa," ujarnya dalam sebuah kesempatan sebelumnya.

Mekanisme Pencegahan

BGN telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat terkait aliran dana program. Setiap transaksi harus tercatat secara digital dan diaudit secara berkala. Sudaryono meminta masyarakat dan yayasan untuk tidak takut melapor jika menemui oknum yang meminta uang di luar mekanisme resmi.

"Saluran pengaduan kami buka 24 jam. Identitas pelapor kami lindungi. Jika ada oknum SPPG yang memeras, laporkan segera. Kami tindak dalam hitungan hari," ujarnya.

Data Penting

  • Program: Pemenuhan gizi nasional
  • Pihak terlibat: 482 SPPG di 38 provinsi (data per semester 1 2026)
  • Modus: Permintaan fee tambahan dari yayasan mitra
  • Sanksi: Pemecatan langsung dan proses pidana
  • Lapor: Hotline BGN 1500-XXX atau aplikasi SIPANDU

Analisis Hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Agus Raharjo, menyatakan bahwa tindakan meminta fee di luar kontrak resmi dapat dijerat pasal pemerasan dan/atau gratifikasi. "Bila terbukti, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. Sudaryono mengonfirmasi akan berkoordinasi penuh dengan Polri dan KPK.

Kesaksian Yayasan

Seorang perwakilan yayasan yang enggan disebutkan namanya menuturkan, "Ada Kepala SPPG yang minta 'uang kopi' agar proposal kami disetujui. Kami terpaksa memberi karena takut program kami dihambat." Laporan semacam ini yang menjadi pemicu ultimatum Sudaryono.

Langkah Progresif BGN

Untuk memastikan kebersihan birokrasi, BGN akan menerjunkan tim audit mendadak ke seluruh SPPG. Audit ini mencakup pemeriksaan dokumen keuangan, wawancara dengan pihak yayasan, serta uji petik di lapangan. Tim audit akan melapor langsung ke Kepala BGN dan tidak melalui birokrat yang berpotensi terlibat.

"Kami ingin memberi efek jera. Ini langkah awal dari reformasi tata kelola SPPG," tambah Sudaryono.

Respons Legislatif

Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan gizi menyambut baik langkah tegas ini. Anggota Komisi IX, Dr. Ratna Dewi, mengatakan, "Kami mendukung penuh. Jika perlu, pimpinan SPPG yang terlibat diharapkan diumumkan ke publik agar menjadi pelajaran."

Perkembangan Terkini

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pengumuman resmi soal nama-nama yang terindikasi. Namun sumber internal BGN mengisyaratkan bahwa tim audit sudah mengantongi setidaknya lima nama Kepala SPPG yang akan diperiksa intensif dalam pekan ini.

Pembaruan: Masyarakat dan yayasan diminta terus memantau perkembangan melalui kanal resmi BGN. Laporan investigatif ini akan diperbarui secara berkala.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User