Aug 26, 2026
Nasional

Status Tersangka Ruben Onsu Dinilai Bisa Pengaruhi Gugatan Hak Asuh Anak

]]>

Status Tersangka Ruben Onsu Dinilai Bisa Pengaruhi Gugatan Hak Asuh Anak

Status Tersangka Ruben Onsu Dinilai Bisa Pengaruhi Gugatan Hak Asuh Anak

Status tersangka yang diraih Ruben Onsu dalam kasus dugaan pemukulan terhadap Kiky Saputri berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap perkara gugatan hak asuh anak yang sedang berlangsung. Menurut ahli hukum, status hukum Ruben Onsu yang kini menjadi tersangka dapat menjadi faktor penentu dalam persidangan nantinya, terutama dalam konteks pembuktian dan penilaian karakter terdakwa.

Dampak Status Tersangka pada Perkara Gugatan Hak Asuh

Ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Fahmi, menjelaskan bahwa status tersangka yang diterima Ruben Onsu oleh pihak kepolisian dapat menjadi bukti yang cukup berat dalam persidangan nantinya. "Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, berarti ada cukup alat bukti untuk mempertanyakan peranannya dalam sebuah peristiwa pidana. Dalam kasus Ruben Onsu, status tersangka ini dapat mempengaruhi pandangan hakim terhadap karakternya sebagai seorang ayah," ujar Fahmi saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).

Fahmi menambahkan bahwa dalam perkara gugatan hak asuh anak, karakter orang tua menjadi salah satu pertimbangan utama. "Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap kekerasan fisik yang dilakukan terhadap anak dapat menjadi dasar untuk membatasi hak asuh orang tua. Dalam kasus ini, meskipun korban bukan anak kandungnya, namun peristiwa tersebut terjadi di lingkungan rumah tangga dan melibatkan anak-anaknya," jelasnya.

Posisi Hukum Ruben Onsu dalam Kasus Pemukulan

Sebelumnya, Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan pemukulan terhadap Kiky Saputri. Peristiwa ini diduga terjadi pada bulan Oktober lalu dan melibatkan perselisihan antara keduanya. Kepolisian telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum, serta rekaman CCTV yang menunjukkan adanya kontak fisik antara Ruben Onsu dan Kiky Saputri.

"Kami telah menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka karena ada cukup alat bukti yang mengarah padanya sebagai pelaku dalam kasus ini. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kronologi peristiwa tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Pandangan Ahli Hukum tentang Hak Asuh Anak

Sementara itu, ahli hukum keluarga, Prof. Dr. Siti Aminah, menegaskan bahwa kasus Ruben Onsu dapat menjadi preseden dalam menilai hak asuh anak dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. "Menurut Pasal 51 ayat (1) UU Perlindungan Anak, hak asuh anak dapat dibatasi atau dicabut jika orang tua melakukan kekerasan terhadap anak atau anggota keluarga lainnya. Dalam hal ini, meskipun Kiky bukan anak kandung, namun ia adalah bagian dari keluarga inti Ruben Onsu," jelas Prof. Siti.

Ia menambahkan bahwa pengadilan akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak psikologis bagi anak-anak akibat peristiwa tersebut. "Anak-anak Ruben Onsu, terutama Thalia dan Betrand, yang menyaksikan atau mengetahui peristiwa pemukulan tersebut, dapat mengalami trauma psikologis. Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam menentukan siapa yang lebih layak mendapatkan hak asuh," ujarnya.

Reaksi Publik dan Keluarga

Kasus Ruben Onsu ini mendapat perhatian luas dari publik. Banyak pihak menyoroti sikap Ruben Onsu yang dinilai tidak sesuai dengan citra sebagai seorang public figure dan ayah. Di sisi lain, ada pula yang meminta agar kasus ini tidak dijadikan alat untuk mencemarkan nama baik seseorang.

Sementara itu, keluarga Ruben Onsu, termasuk istrinya Sarwendah, hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara ini. Sarwendah yang sebelumnya dikenal sebagai istri yang loyal, kiamat diam dan belum mengungkapkan pandangannya secara terbuka mengenai tuduhan yang dialami suaminya.

Tantangan di Depan Hakim

Dalam persidangan nantinya, tim kuasa Ruben Onsu akan menghadapi tantangan besar untuk membantah bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian. Mereka perlu membuktikan bahwa peristiwa tersebut tidak termasuk kekerasan fisik atau ada konteks lain yang memvalidasi tindakan Ruben Onsu.

Sementara itu, pihak yang menggugat akan berusaha menunjukkan bahwa tindakan Ruben Onsu dapat membahayakan lingkungan keluarga dan tidak cocok untuk menjadi orang tua yang memiliki hak asuh. "Yang terpenting adalah kepentingan anak-anak. Mereka harus tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih, bukan dalam suasana kekerasan," kata aktivis perlindungan anak, Maya Sari, menutup pembicaraannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User