Sindikat Buzzer Hoax Profesional Dibongkar, 8 Tersangka Diringkus

BREAKING NEWS. Polda Metro Jaya baru saja mengungkap jaringan buzzer profesional yang memproduksi dan menyebarkan hoax terstruktur di media sosial. Delapan tersangka ditangkap dalam operasi yang membo...

Jul 28, 2026 - 05:29
0 0
Sindikat Buzzer Hoax Profesional Dibongkar, 8 Tersangka Diringkus

BREAKING NEWS. Polda Metro Jaya baru saja mengungkap jaringan buzzer profesional yang memproduksi dan menyebarkan hoax terstruktur di media sosial. Delapan tersangka ditangkap dalam operasi yang membongkar peran spesifik masing-masing individu. Penggerebekan dilakukan serentak di tiga lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya.

Struktur Organisasi Layaknya Agensi

Para pelaku tidak sekadar buzzer biasa. Mereka terorganisir dalam struktur rapi dengan pembagian tugas yang jelas: pemberi dana, editor konten, penulis naskah, dan penyebar. Dua orang bertindak sebagai penyandang dana utama. Mereka merekrut tiga orang sebagai tim kreatif yang merancang narasi hoax dan memproduksi konten visual maupun teks. Tiga orang lainnya bertugas menyebarkan konten melalui puluhan akun anonim di berbagai platform.

  • 2 tersangka pendana dan perekrut
  • 3 tersangka tim kreatif (editor, penulis, desainer)
  • 3 tersangka tim penyebar (buzzer lapangan)

Setiap anggota mendapat target harian. Tim kreatif wajib menghasilkan minimal 10 konten provokatif per hari. Tim penyebar harus mem-posting ke minimal 20 akun berbeda. "Mereka bekerja seperti shift, sangat disiplin," ungkap seorang penyidik.

Penangkapan Dramatis

Polisi mengamankan para tersangka dalam operasi dini hari di tiga lokasi: sebuah apartemen mewah di Jakarta Selatan, rumah kontrakan di Bekasi, dan sebuah kantor kecil di Tangerang. Di apartemen tersebut, petugas menemukan ruang produksi konten lengkap dengan perangkat editing canggih. Total, disita 15 unit laptop, 32 ponsel, 5 tablet, dan dokumen transaksi senilai ratusan juta rupiah.

"Kami juga menemukan bukti transfer dari pihak tertentu yang diduga pemesan konten hoax. Kami sedang mendalami aliran dana ini," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pagi tadi.

Konten Provokatif yang Memecah Belah

Sindikat ini telah beroperasi sejak awal tahun. Mereka memproduksi ribuan unggahan hoax yang menyasar isu-isu sensitif seperti SARA, politik, dan bencana alam. Beberapa konten terbukti memicu kerusuhan di media sosial dan menyebabkan keresahan publik. Polisi mengidentifikasi lebih dari 5.000 unggahan hoax yang sudah dihapus dari platform X, Facebook, TikTok, dan Instagram.

Modusnya: tim kreatif menerima arahan dari pemberi dana mengenai isu yang akan digoreng. Lalu mereka membuat narasi palsu, dilengkapi gambar atau video editan. Setelah melalui proses editing ketat, konten disebar oleh tim buzzer secara massif dan serempak agar viral.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP tentang penyebaran berita bohong, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga tengah memburu aktor intelektual yang mendanai dan mengarahkan sindikat ini.

"Kami pastikan tidak akan berhenti di delapan orang ini. Siapa pun yang bermain di balik layar akan kami kejar," tutup Kabid Humas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User