Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar 18 Agustus

JAKARTA — BREAKING. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjadwalkan sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Sidang digelar 18 dan 19 Agustus ...

Aug 07, 2026 - 06:08
0 0
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar 18 Agustus

JAKARTA — BREAKING. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjadwalkan sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Sidang digelar 18 dan 19 Agustus 2026.

Gugatan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung itu. Febrie menempuh jalur hukum untuk menguji proses yang dijalaninya.

Jadwal Sidang Ditetapkan

Panitera PN Jakarta Selatan mengonfirmasi agenda persidangan. Sidang perdana dibuka pada Selasa, 18 Agustus 2026. Persidangan berlanjut keesokan hari, Rabu, 19 Agustus 2026.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal. Pemohon dan termohon wajib hadir. Keduanya saling menguji dalil di hadapan majelis.

Agenda dua hari ini menjadi panggung awal. Argumen hukum kedua pihak akan dibedah. Setiap bukti diperiksa satu per satu.

Apa Itu Praperadilan

Praperadilan adalah upaya hukum menguji tindakan aparat penegak hukum. Objeknya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Mekanisme ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Lewat jalur ini, pemohon meminta hakim menilai prosedur penyidik. Jika permohonan dikabulkan, tindakan hukum terkait dinyatakan tidak sah. Jika ditolak, proses perkara berjalan terus.

Gugatan praperadilan harus diajukan dengan dalil kuat. Pemohon wajib menunjukkan bukti awal pelanggaran. Hakim menilai secara objektif dan independen.

Praperadilan bukan menguji materi pokok perkara. Hakim hanya menilai aspek formil. Substansi dugaan kejahatan diperiksa di sidang utama.

Dasar Hukum Praperadilan

Kewenangan praperadilan diperluas lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan itu memasukkan penetapan tersangka sebagai objek gugatan. Sebelumnya objek praperadilan lebih sempit.

Perluasan itu memperkuat perlindungan hak warga negara. Setiap penetapan status hukum kini bisa diuji. Hakim praperadilan menjadi garda kontrol prosedural.

Konteks Perkara TPPU

TPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Delik ini menyasar upaya menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatan. Ancaman hukumannya tergolong berat.

Dalam praktiknya, TPPU kerap mengikuti tindak pidana asal. Penyidik menelusuri aliran dana. Aset dapat disita bila terbukti berasal dari kejahatan.

Perkara pencucian uang menuntut pembuktian berlapis. Penegak hukum harus membuktikan adanya harta kekayaan yang disamarkan. Pembuktian itu diuji ketat di pengadilan.

Kejaksaan Agung selama ini gencar menangani perkara pencucian uang. Penelusuran aset menjadi fokus pemberantasan kejahatan ekonomi. Keterlibatan nama besar membuat perkara ini kian disorot.

Posisi Febrie Adriansyah

Febrie bukan sosok sembarangan. Ia pernah menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jabatan itu membuatnya memimpin penanganan perkara korupsi kelas kakap.

Kini posisinya berbalik. Mantan penegak hukum itu duduk sebagai pemohon. Ia menggugat proses hukum yang menjeratnya.

Perkara ini menyedot perhatian publik. Publik menanti mantan jaksa tinggi itu berhadapan dengan mekanisme yang dulu ia jalankan.

Mekanisme Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan berjalan cepat. Hakim wajib memutus perkara dalam tujuh hari. Putusan bersifat final. Tidak tersedia upaya banding.

Tahapannya jelas dan ketat. Pembacaan permohonan. Jawaban termohon. Pembuktian surat dan saksi. Kesimpulan. Lalu putusan.

Beban pembuktian berada di kedua pihak. Pemohon menunjukkan dugaan pelanggaran prosedur. Termohon membuktikan tindakannya sah secara hukum.

Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian karena posisi terdahulu pemohon. Seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan kini berada di sisi berlawanan. Situasi itu jarang terjadi.

Pengamat hukum menilai praperadilan adalah hak setiap warga negara. Siapa pun boleh menguji tindakan aparat. Pengadilan menjadi penentu akhir.

Integritas lembaga penegak hukum turut dipertaruhkan. Setiap tahap sidang akan diawasi publik. Kepercayaan masyarakat bergantung pada transparansi proses.

Apa Selanjutnya

Semua mata kini tertuju ke PN Jakarta Selatan. Sidang 18 Agustus 2026 menjadi babak pertama. Dalil kedua pihak akan diuji di sana.

Hasil praperadilan menentukan arah perkara. Jika pemohon menang, tindakan hukum terkait bisa dibatalkan. Jika kalah, perkara TPPU berlanjut ke tahap berikutnya.

Sidang praperadilan pada umumnya terbuka. Masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan. Transparansi menjadi bagian penting proses peradilan.

UPDATE perkembangan sidang akan terus dilaporkan. Pantau Beritatercepat untuk informasi terkini dari ruang sidang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User