Rulinawaty Kasmad Soroti Rendahnya Kepatuhan HAM di Pelayanan Publik Jakarta
Fenomena aduan masyarakat terhadap pelayanan publik di Jakarta terus menjadi perhatian serius Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM). Rulinawat
Fenomena aduan masyarakat terhadap pelayanan publik di Jakarta terus menjadi perhatian serius Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM). Rulinawaty Kasmad, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Kanwil DKI Jakarta sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), mengungkapkan bahwa lebih dari 40 persen pengaduan yang masuk ke instansinya berkaitan dengan lemahnya pemenuhan hak dasar warga dalam urusan administrasi kependudukan, kesehatan, dan pendidikan. Data ini ia sampaikan dalam sebuah diskusi terbatas bertema “Membangun Budaya HAM di Era Digital” yang digelar di kampus UMJ, Rabu (12/3/2025).
Rulinawaty menekankan bahwa persoalan ini bukan semata kesalahan aparatur pelaksana, melainkan cermin dari belum optimalnya internalisasi prinsip-prinsip hak asasi manusia di seluruh lini birokrasi. “Banyak petugas yang belum memahami bahwa keterlambatan pengurusan satu dokumen bisa berdampak pada hilangnya kesempatan warga untuk mendapatkan pekerjaan atau akses kesehatan,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan urgensi penguatan perspektif HAM sejak dini, termasuk di lingkungan akademik.
Kampus Sebagai Laboratorium HAM
Sebagai akademisi, Rulinawaty melihat perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai ruang pembentukan karakter dan budaya HAM. Di UMJ, ia menginisiasi program Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) “Negara Hukum dan HAM” yang kini menjadi bagian kurikulum bagi ribuan mahasiswa dari berbagai program studi. “Kami ingin mencetak lulusan yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki kesadaran bahwa setiap kebijakan yang mereka buat kelak harus mempertimbangkan martabat manusia,” katanya.
Program ini menggabungkan teori dan praktik lapangan: mahasiswa diterjunkan ke kelurahan-kelurahan di Jakarta untuk mendokumentasikan pengalaman warga dalam mengakses layanan publik. Hasilnya, sebanyak 63 laporan pelanggaran HAM ringan berhasil diidentifikasi hanya dalam satu semester, mulai dari diskriminasi berbasis identitas hingga pengabaian hak penyandang disabilitas di fasilitas umum. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Jakarta melalui mekanisme mediasi dan rekomendasi perbaikan.
“Kampus tidak boleh menjadi menara gading. Ia harus hadir sebagai laboratorium solusi, terutama ketika negara masih bergulat dengan persoalan kesetaraan akses.” — Rulinawaty Kasmad
Transformasi Pelayanan Publik Berbasis HAM
KemenHAM Jakarta di bawah koordinasi Rulinawaty saat ini menjalankan tiga pilar utama untuk mendorong kepatuhan HAM di sektor pelayanan publik. Pertama, audit berkala di seluruh unit pelayanan terpadu (PTSP) kelurahan dan kecamatan menggunakan instrumen HAM yang disusun bersama Komnas HAM. Kedua, pelatihan berbasis hak bagi petugas pelayanan dengan target 1.000 pegawai terlatih pada akhir 2025. Ketiga, pengembangan portal pengaduan digital “HakQu” yang memungkinkan warga melaporkan dugaan pelanggaran HAM secara anonim dan real-time.
Hasil sementara dari program ini menunjukkan tren positif. Dari 342 aduan yang masuk melalui HakQu pada kuartal pertama 2025, 218 kasus (63,7%) berhasil diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja. Angka ini meningkat signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 41 persen penyelesaian. “Kecepatan penanganan menjadi ukuran penting karena menunda keadilan sama dengan mengingkari hak itu sendiri,” tegas Rulinawaty.
Namun ia mengakui masih ada resistensi kultural. Beberapa instansi merasa “terganggu” dengan audit HAM dan menganggapnya sebagai bentuk intervensi. Padahal, menurutnya, pendekatan berbasis HAM justru meningkatkan kepercayaan publik dan menurunkan potensi konflik sosial. Riset internal KemenHAM Jakarta menunjukkan bahwa wilayah dengan tingkat kepatuhan HAM tinggi mengalami penurunan angka unjuk rasa hingga 35% karena warga merasa aspirasinya tersalurkan melalui mekanisme yang adil.
Kolaborasi Multipihak Jadi Kunci
Di akhir diskusi, Rulinawaty menyerukan penguatan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Ia menyebut pentingnya “Triple Helix HAM”—model kolaborasi di mana regulasi negara dijalankan dengan masukan riset akademik dan pengawasan warga. “Tidak ada perubahan tanpa kebersamaan. Jika kita ingin Jakarta menjadi kota yang benar-benar ramah HAM, maka setiap elemen harus merasa bertanggung jawab,” pungkasnya.
Langkah konkret yang segera dijalankan adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KemenHAM Jakarta dan UMJ pada April mendatang, mencakup riset bersama, pertukaran data, dan program magang mahasiswa di posko pengaduan HAM. Diharapkan, keterlibatan generasi muda ini bisa mempercepat transformasi budaya birokrasi yang lebih menghargai hak asasi warga ibu kota.
[SOCIAL_TWEET]: Lebih dari 40% aduan ke KemenHAM Jakarta terkait lemahnya pemenuhan hak dasar warga. Dosen UMJ Rulinawaty Kasmad dorong Triple Helix HAM: pemerintah, kampus, dan warga harus bergerak bersama. #HAMJakarta #PelayananPublik #ReformasiBirokrasi[SOCIAL_TG]: 📢 63 laporan pelanggaran HAM ditemukan mahasiswa UMJ di kelurahan Jakarta hanya dalam 1 semester! KemenHAM Jakarta kini genjot pelatihan 1.000 petugas dan luncurkan portal pengaduan “HakQu”. Kolaborasi Triple Helix HAM dimulai. 🇮🇩📚
Comments (0)