Pungutan Daftar Ulang Sekolah Dinilai Tanpa Dasar Hukum
Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen membahagiakan bagi anak-anak untuk kembali menimba ilmu. Namun di sisi lain, jutaan orang tua justru dihadapkan
Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen membahagiakan bagi anak-anak untuk kembali menimba ilmu. Namun di sisi lain, jutaan orang tua justru dihadapkan pada realita pahit: deretan biaya yang membebani. Ironisnya, beban itu tidak hanya muncul saat anak pertama kali masuk sekolah, melainkan juga setiap kali naik kelas lewat istilah halus “daftar ulang”. Praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan dianggap wajar, padahal menyisakan pertanyaan krusial yang tak kunjung dijawab tegas oleh negara: di mana letak dasar hukumnya?
Frasa “daftar ulang” kerap digunakan untuk menutupi pungutan berlabel uang gedung, uang pengembangan, uang kegiatan, hingga biaya administrasi kenaikan kelas yang nilainya fantastis, mencapai jutaan rupiah per siswa. Padahal, peserta didik yang hanya naik kelas tidak mendapatkan fasilitas baru atau tambahan layanan signifikan. Mereka sekadar melanjutkan pendidikan di semester atau tahun ajaran berikutnya. Namun atas nama “daftar ulang”, orang tua dipaksa merogoh kocek dalam-dalam tanpa transparansi peruntukan dana.
Konstitusi Sudah Memberi Jaminan, Praktik di Lapangan Berkata Lain
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Amanat ini bukan sekadar slogan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 bahkan mempertegas bahwa jaminan pendidikan tanpa memungut biaya tidak boleh dibatasi pada sekolah negeri saja. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap anak—tanpa diskriminasi—memperoleh akses pendidikan dasar yang bebas biaya.
Realitanya, banyak sekolah, terutama sekolah swasta yang menerima peserta didik dari kalangan ekonomi lemah, tetap melakukan pungutan. Dalih yang digunakan adalah kebutuhan operasional yang belum sepenuhnya ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan pemerintah daerah. Mahkamah Konstitusi memang mengakui bahwa tidak semua sekolah swasta dapat melarang pungutan secara mutlak, karena variasi sumber pembiayaan dan tingkat kesanggupan negara. Namun, pengakuan itu bukan berarti memberi kewenangan tanpa batas bagi sekolah untuk menafsirkan sendiri jenis dan jumlah pungutan.
Kebiasaan Bukan Sumber Hukum
Dalam negara hukum, kewajiban warga negara—termasuk kewajiban finansial—harus lahir dari peraturan perundang-undangan yang sah, bukan dari kebiasaan turun-temurun atau tafsir sepihak pengelola sekolah. Prinsip legalitas dalam pungutan publik mengharuskan adanya dasar hukum yang jelas: peraturan daerah, peraturan kepala daerah, atau paling tidak keputusan bersama antara dinas pendidikan dan pihak sekolah yang disosialisasikan secara terbuka.
Tanpa dasar hukum yang rigid, daftar ulang bisa dengan mudah diselewengkan menjadi “daftar membayar”. Sekolah leluasa menetapkan tarif, sementara orang tua tidak memiliki posisi tawar karena mengkhawatirkan masa depan anaknya. Ini adalah relasi yang timpang dan berpotensi melanggar hak asasi anak atas pendidikan.
| Jenis Pungutan | Mekanisme Saat Ini | Mekanisme Ideal |
|---|---|---|
| Daftar Ulang Kenaikan Kelas | Ditetapkan sepihak oleh sekolah tanpa dasar hukum jelas | Hanya dapat dipungut jika diatur dalam peraturan kepala daerah dan atas persetujuan komite sekolah |
| Uang Gedung / Pengembangan | Dipungut setiap tahun bahkan pada siswa lama | Hanya dipungut untuk siswa baru dan digunakan sesuai rencana pengembangan yang transparan |
| Sumbangan Orang Tua | Kerap bersifat mengikat dan memaksa | Bersifat sukarela, nominal tidak diumumkan per-siswa, dan tidak memengaruhi layanan pendidikan |
Negara Tidak Boleh Diam
Pemerintah tidak bisa terus bersikap permisif. Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPRD harus segera menyusun regulasi teknis yang membatasi secara spesifik komponen, batas atas, dan mekanisme persetujuan pungutan di satuan pendidikan. Transparansi wajib ditegakkan: setiap rupiah yang dikumpulkan dari orang tua harus dilaporkan dan diaudit secara berkala.
Di sisi lain, pengawasan dari masyarakat dan organisasi pemantau pendidikan perlu diperkuat. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang mereka dipakai. Jika pungutan terbukti melanggar, negara harus berani menjatuhkan sanksi tegas—mulai dari pembinaan, pembekuan dana BOS, hingga pencabutan izin operasional. Tanpa penegakan hukum, istilah “daftar ulang” akan terus menjadi momok yang melanggengkan komersialisasi pendidikan dan mengkhianati cita-cita konstitusi.
Comments (0)