Praperadilan Febrie: Ahli Tegaskan TPPU Tak Bisa Berdiri Tanpa TPA
BARU SAJA — Ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan, penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak bisa diproses sendirian. Kejahatan lanjutan itu hanya bisa lahir setelah tindak pidana asal ...
BARU SAJA — Ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan, penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak bisa diproses sendirian. Kejahatan lanjutan itu hanya bisa lahir setelah tindak pidana asal (TPA) terbukti ada.
Keterangan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie. Sidang menyangkut penetapan status tersangka yang menjadi dasar penyidikan TPPU terhadap dirinya.
Mahrus Ali memaparkan doktrin yang menyebut TPPU sebagai follow-up crime. Istilah itu berarti kejahatan susulan yang mengikuti kejahatan utama.
Menurutnya, delik pencucian uang tidak akan pernah eksis tanpa kejahatan pendahulu. Uang atau harta yang dicuci harus lebih dulu diketahui berasal dari perbuatan melawan hukum.
Karena itu, posisi TPA dalam perkara TPPU sangat menentukan. Tanpa fondasi itu, seluruh konstruksi perkara bisa kehilangan dasar hukum.
Penyidikan TPPU Tidak Boleh Mendahului TPA
Mahrus Ali menekankan, alur penyidikan TPPU harus mengikuti proses tindak pidana asal terlebih dahulu. Tahapan itu tidak bisa dibalik, dilompati, maupun diabaikan begitu saja.
Pandangan ini sejalan dengan prinsip yang dianut dalam pemberantasan pencucian uang. Penelusuran aset baru bisa dipertanggungjawabkan setelah perbuatan asal yang melahirkannya terbukti.
Jika tindak pidana asal gugur, unsur asal-usul harta ikut melemah. Penyidikan maupun dakwaan TPPU berisiko dinilai cacat secara prosedur.
Penyidik wajib membuktikan rantai perbuatan terlebih dahulu. Baru setelah itu, penelusuran transaksi dan harta kekayaan memiliki dasar yang sah.
Dasar Hukum Perkara TPPU
Perkara TPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam rezim hukum itu, harta hasil kejahatan menjadi objek utama penanganan.
Unsur pokok TPPU meliputi harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Harta itu kemudian ditempatkan, ditransfer, atau disembunyikan oleh pelaku.
Tanpa kejelasan tindak pidana asal, unsur tersebut sulit dibuktikan. Maka keterangan ahli seperti Mahrus Ali menjadi bahan pertimbangan yang penting.
Objek Permohonan Praperadilan
Praperadilan adalah mekanisme untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Pemohon dapat mempersoalkan prosedur maupun dasar hukum yang digunakan penyidik.
Dalam perkara ini, Febrie mempersoalkan konstruksi penyidikan yang dibangun. Keterangan ahli dipakai untuk memperkuat dalil bahwa proses TPPU berjalan terlalu dini.
Majelis hakim akan menilai apakah penyidik telah menempuh tahapan yang benar. Urutan proses antara tindak pidana asal dan TPPU menjadi salah satu sorotan utama.
Sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan ahli. Kedua belah pihak mendapat kesempatan menyampaikan pendapat secara berimbang.
Pertimbangan dan Kemungkinan Putusan
Hakim akan menimbang seluruh bukti serta keterangan para pihak. Pandangan ahli hukum hanya salah satu bagian dari pertimbangan yang utuh.
Apabila permohonan dikabulkan, penetapan tersangka bisa dinyatakan tidak sah. Penyidikan terhadap Febrie berpotensi dihentikan untuk sementara waktu.
Sebaliknya, jika permohonan ditolak, proses penyidikan dapat dilanjutkan. Semua tetap menunggu putusan majelis yang bersifat final untuk tahap praperadilan.
Implikasi bagi Penegakan Hukum
Terlepas dari hasil akhir, keterangan Mahrus Ali menegaskan satu prinsip penting. Proses TPPU tidak boleh berjalan di depan proses tindak pidana asalnya.
Ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk membangun perkara secara teliti. Fondasi tindak pidana asal yang kuat adalah kunci agar penyidikan tidak mudah digugat.
Kepastian hukum bagi tersangka dan masyarakat sama-sama bergantung pada tahapan yang benar. Penegakan hukum yang terburu-buru justru berisiko melahirkan cacat prosedur.
Perkembangan sidang berikutnya akan menjadi penentu. Publik menanti keputusan majelis hakim atas permohonan praperadilan tersebut.
Comments (0)