Sep 17, 2026
Hukum

Polsek Kintamani Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Rokok Rp126,5 Juta

BANGLI — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kintamani membekuk seorang pria berinisial MYS, warga asal Kecamatan Kubutambahan, atas dugaan tindak pidana pen

Polsek Kintamani Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Rokok Rp126,5 Juta

BANGLI — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kintamani membekuk seorang pria berinisial MYS, warga asal Kecamatan Kubutambahan, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana hasil penjualan rokok. Pelaku yang dipercaya mengantarkan setoran uang dagangan justru menyalahgunakan amanah tersebut hingga merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini menimpa pemilik Toko MS, Ni Kadek Ayu Pika Utari, yang menjadi mitra dagang dari distributor rokok CV Karya Bersama Sukses. Akibat ulah nakal MYS, total kerugian materiil yang ditanggung pemilik toko ditaksir mencapai Rp126,5 juta.

Kronologi Rangkaian Aksi Penggelapan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kasus penggelapan dana tersebut berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu Juli 2026. Berikut urutan kronologis kejadian perkara tersebut:

  1. Selasa, 14 Juli 2026: Korban Ni Kadek Ayu Pika Utari menugaskan MYS untuk membawa sekaligus menyetorkan uang hasil penjualan rokok tahap pertama senilai Rp63,1 juta kepada pihak CV Karya Bersama Sukses.
  2. Senin, 27 Juli 2026: Tanpa menaruh curiga, korban kembali memercayakan uang hasil penjualan rokok periode berikutnya kepada MYS untuk disetorkan ke perusahaan yang sama.
  3. Selasa, 28 Juli 2026: Pihak tim penjualan (sales) grosir CV Karya Bersama Sukses menghubungi korban untuk menagih pembayaran nota tertanggal 14 Juli 2026 yang tercatat belum masuk ke kas perusahaan.
  4. Konfirmasi dan Janji Palsu: Saat dikonfirmasi langsung oleh korban, MYS mengakui telah membawa dana tersebut dan berjanji akan segera melunasi tunggakan disertai surat pernyataan resmi bermeterai.
  5. Penggelapan Lanjutan: Pada hari yang sama setelah ditegur, MYS justru kembali menggelapkan uang setoran nota kedua senilai Rp63,4 juta.

Audit Internal Ungkap Kerugian Rp126,5 Juta

Aksi curang pelaku akhirnya terbongkar secara menyeluruh setelah manajemen melakukan audit dan rekonsiliasi faktur pembayaran secara internal. Karena pelaku tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana yang telah diambil, korban akhirnya membawa persoalan ini ke jalur hukum.

"Kerugian terdiri atas nota tertanggal 14 Juli 2026 sebesar Rp63,1 juta dan nota tertanggal 28 Juli 2026 sebesar Rp63,4 juta. Karena tidak ada iktikad baik, MYS kemudian dilaporkan ke Polsek Kintamani," terang Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Gede Gumiliarta.

Dari hasil interogasi awal penyidik kepolisian, MYS mengakui perbuatannya memotong rantai pembayaran dari toko pelanggan. Dana segar yang seharusnya disetor ke kantor distributor justru dialihkan untuk kepentingan konsumtif.

"Motif MYS adalah mengambil uang pembayaran rokok dari toko konsumen/pelanggan. Uang sesuai nota tersebut tidak disetorkan ke kantor CV Karya Bersama Sukses, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," tambah Iptu I Gede Gumiliarta.

Proses Hukum Terhadap Pelaku

Saat ini, pelaku MYS telah resmi diamankan di Rumah Tahanan Mapolsek Kintamani guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait transaksi, di antaranya:

  • Nota tagihan penjualan rokok tertanggal 14 Juli 2026 senilai Rp63,1 juta.
  • Nota tagihan penjualan rokok tertanggal 28 Juli 2026 senilai Rp63,4 juta.
  • Surat pernyataan kesanggupan pembayaran bermeterai yang dibuat oleh pelaku.
  • Hasil audit internal pembukuan penjualan dari Toko MS.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat MYS dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User