Polresta Malang Kota Bongkar 3 Kasus Narkoba Besar, Sita 2 Kg Sabu dan 290 Ribu Pil LL
MALANG – Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika berskala besar. Operasi yang dilakukan pada akhir Juni 2026 ini membuahkan barang bukti yang mencengangkan: lebih dari 2 kilogram sabu, 290 ribu butir pil Double L (LL), dan 500 butir ekstasi. Pengungkapan ini menegaskan bahwa Malang Raya masih menjadi salah satu titik rawan peredaran gelap narkoba lintas daerah.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026), menguraikan bahwa intensifikasi penyelidikan dilakukan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur akhir Juni hingga awal Juli. Kota Malang yang dikenal sebagai pusat pendidikan dan jalur transit strategis dinilai rawan dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk menyelundupkan dan mengedarkan barang haram.
“Pada masa libur perkuliahan dan libur sekolah ini kami tingkatkan penyelidikan karena mobilitas tinggi. Momentum ini justru dipakai untuk menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika,” tegas Kombes Putu Kholis di hadapan awak media.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, terungkap bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang semakin rapi dan sulit dideteksi. Jaringan ini menerapkan sistem menempatkan narkoba di lokasi tertentu untuk diambil oleh kurir tanpa bertemu langsung dengan pengendali. Selain itu, mereka juga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan paket narkoba dengan penyamaran yang sangat meyakinkan.
paket tersebut dikemas dalam kardus biasa dan diberi label olah berisi obatan atau peralatan medis. “Dikemas seperti dus pada umumnya, kemudian disamarkan dalam paket obatan atau peralatan medis. Dari celah itu peredaran obat keras masih mungkin terjadi,” imbuh Kombes Putu Kholis.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota meringkus tiga tersangka yang berperan sebagai kurir dalam rentang waktu 26 hingga 29 Juni 2026. Ketiganya berasal dari latar belakang pekerja serabutan yang direkrut sindikat dengan iming upah jutaan rupiah. Berikut rincian penangkapan dan barang bukti yang diamankan:
Tersangka pertama, AW (31), ditangkap di wilayah Kedungkandang. Dari tangannya, polisi menyita 90.000 butir pil LL. Tersangka kedua, MF (21), diringkus di daerah Pakis dengan barang bukti 200.000 butir pil LL dan 2,38 gram sabu. Adapun tersangka ketiga, ANH (26), ditangkap di Sukun. Dia merupakan kurir dengan peran paling besar dalam pengungkapan kali ini karena kedapatan membawa 2,06 kilogram sabu dan 500 butir ekstasi.
Kasatresnarkoba Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan bahwa ANH hanya seorang kurir yang dijanjikan bayaran besar oleh sindikat. Untuk paket 2 kilogram sabu tersebut, ANH menerima perintah mengambil kiriman dari jasa ekspedisi yang dikemas menyerupai peralatan medis. “Untuk 2 kilo ini, ANH cuma disuruh ambil paket dan dijanjikan upah jutaan rupiah. Dia tidak kenal langsung dengan pemilik barang,” ujar Kompol Hendro Triwahyono menambahkan.
Seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati.
Pengungkapan besaran ini menjadi pukulan telak bagi sindikat narkoba yang menjadikan Malang sebagai jalur distribusi. Polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna menangkap para pemasok dan pengendali utama yang masih berkeliaran. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus titipan paket mencurigakan dan segera melapor ke pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Comments (0)