Polisi Tangkap Pasangan Buang Bayi di KA, Dalih Panti Asuhan

BREAKING NEWS — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surabaya meringkus pasangan gelap berinisial HDP (22) dan NIZ (20) hanya beberapa jam setelah aksi keji mereka mengguncang perjalanan KA Sancaka. Bay...

Jul 12, 2026 - 07:47
0 0
Polisi Tangkap Pasangan Buang Bayi di KA, Dalih Panti Asuhan

BREAKING NEWS — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surabaya meringkus pasangan gelap berinisial HDP (22) dan NIZ (20) hanya beberapa jam setelah aksi keji mereka mengguncang perjalanan KA Sancaka. Bayi perempuan berusia tiga hari ditemukan tergeletak lemah di dalam toilet kereta, sementara pelaku sempat mengaku berniat menitipkan sang jabang bayi ke panti asuhan.

Kronologi Penangkapan Dini Hari

Aksi dugaan pembuangan bayi terjadi di atas KA Sancaka jurusan Surabaya–Yogyakarta pada Selasa (8/7/2026) dini hari. Petugas kebersihan kereta dikejutkan tangis lemah dari dalam toilet yang terkunci. Setelah didobrak, ditemukan bayi perempuan terbungkus kain lusuh dalam kondisi kritis. Tim medis stasiun langsung melakukan resusitasi dan mengevakuasi bayi ke RSUD dr. Soetomo.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk popok bayi dan botol susu kosong. Dari rekaman CCTV stasiun dan pemeriksaan manifes penumpang, petunjuk mengarah pada sepasang pria dan wanita yang turun di Stasiun Mojokerto dengan gelagat mencurigakan.

“Kurang dari 6 jam, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan HDP dan NIZ di sebuah rumah kos di kawasan Mojokerto,” ujar Kapolresta Surabaya dalam keterangan pers.

Fakta Kunci Kasus Bayi KA Sancaka

  • Identitas Pelaku: HDP (22) dan NIZ (20), pasangan bukan suami istri yang bekerja sebagai buruh harian.
  • Lokasi Kejadian: Toilet kereta ekonomi KA Sancaka rute Surabaya–Yogyakarta, sekitar pukul 02.15 WIB.
  • Kondisi Bayi: Perempuan, usia sekitar 3–5 hari, lahir di rumah singgah tanpa bantuan tenaga medis. Kini dalam perawatan intensif.
  • Barang Bukti: Kain pembungkus, tiket kereta, dan ponsel pelaku yang menyimpan riwayat pencarian panti asuhan.

Dalih Panti Asuhan yang Tak Terwujud

Dalam pemeriksaan awal, pasangan tersebut mengaku sempat mendatangi sebuah panti asuhan di Surabaya sebelum naik kereta. Namun, upaya itu gagal karena panti menolak menerima bayi tanpa dokumen kelahiran resmi. “Mereka panik dan mengarang rencana darurat yang berujung petaka. Alih-alih mencari solusi, mereka justru membuang bayi di toilet saat kereta melaju di antara Stasiun Wonokromo dan Mojokerto,” terang penyidik.

Polisi mendalami kemungkinan motif lain di balik dalih tersebut, termasuk upaya menghilangkan jejak hubungan gelap yang dilarang pihak keluarga. Pasal berlapis tengah disiapkan, termasuk Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Respons Publik dan Pemantauan Medis

Kasus ini mengejutkan pengguna jasa kereta api. PT KAI menyatakan akan memperketat patroli petugas kebersihan di dalam gerbong pada jam rawan. Sementara itu, tim medis melaporkan bayi mulai menunjukkan respons positif meski masih di ruang NICU. “Kami akan mengawal sampai bayi benar-benar stabil dan selanjutnya berkoordinasi dengan dinas sosial untuk pengasuhan sementara,” pungkas pihak rumah sakit.

UPDATE: Proses pelimpahan tersangka ke kejaksaan dijadwalkan pekan depan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User