DEPOK — Aparat Kepolisian Resor Metro Depok secara resmi meningkatkan status hukum kasus perusakan rumah di wilayah Pancoran Mas. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan mendalami profil kejiwaan terduga pelaku yang disebut-sebut memiliki riwayat emosi tidak stabil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut berawal dari pertikaian antar tetangga yang memanas pada pekan lalu. Seorang warga berinisial M (45) diduga merusak bagian depan rumah milik A (50) menggunakan benda tumpul. Akibatnya, pintu utama, jendela, hingga pagar rumah mengalami kerusakan parah.
Kronologi Singkat
- Kejadian dilaporkan terjadi pada Jumat (11/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
- Pelaku disebut mendatangi rumah korban dengan penuh amarah setelah cekcok mulut via pesan singkat.
- Satu unit kendaraan roda dua milik korban turut menjadi sasaran amukan.
- Tidak ada korban luka, namun kerugian material ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Komisaris Polisi [nama sementara disensor], menyatakan bahwa peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai gelar perkara internal. "Kami sudah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi. Tersangka akan segera dipanggil untuk diperiksa," ujarnya dalam konferensi pers singkat, Kamis (17/7).
Profil Psikologis Pelaku
Hasil penelusuran polisi mengungkap bahwa M dikenal di lingkungannya sebagai pribadi yang "sulit dikendalikan". Sejumlah tetangga menyebutnya kerap bersikap meledak-ledak saat menghadapi masalah sepele. "Dia itu emosian. Hal kecil bisa jadi besar. Pernah sebelumnya dia adu mulut dengan warga lain soal parkir," kata seorang saksi yang enggan disebutkan identitasnya.
Tim psikologi dari Polda Metro Jaya bahkan direncanakan akan dilibatkan untuk melakukan asesmen terhadap kondisi mental pelaku. "Kami ingin memastikan apakah ada gangguan kejiwaan yang mendasari perbuatannya, atau ini murni tindak pidana biasa," tambah Kasat Reskrim.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Namun, penyidik juga tengah mempertimbangkan penerapan pasal berlapis jika ditemukan unsur pengancaman atau kekerasan psikis.
Sementara itu, keluarga korban sudah menunjuk kuasa hukum dan berharap proses berjalan transparan. "Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban sikap arogannya," ujar A, korban.
Polisi mengimbau warga untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.
Comments (0)