RAJA AMPAT, Beritatercepat.com — Aparat Kepolisian Daerah Papua Barat Daya bersama instansi terkait bergerak cepat mendalami kasus dugaan tindak pidana perburuan liar satwa dilindungi berupa penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Praktik terlarang tersebut diduga kuat melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan perairan konservasi Kabupaten Raja Ampat.
Penyelidikan intensif ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat lokal dan pegiat konservasi yang mencurigai adanya aktivitas penangkapan fauna laut dilindungi secara ilegal di zona inti perairan Raja Ampat. Kawasan ini dikenal luas di tingkat internasional sebagai episentrum keanekaragaman hayati laut dunia yang sangat dijaga kelestariannya.
Kronologi Penemuan dan Penindakan Awal
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim patroli gabungan, indikasi perburuan satwa langka tersebut berlangsung secara terencana melalui serangkaian tahapan:
- Laporan Awal Nelayan: Nelayan tradisional setempat mendapati perahu motor mencurigakan yang beroperasi di sekitar karang dangkal habitat penyu bertelur dan mencari makan.
- Patroli dan Pengintaian: Petugas patroli Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) bersama aparat kepolisian mendekati titik koordinat dan menemukan aktivitas penyelaman ilegal.
- Pengamanan Terduga Pelaku: Terduga pelaku yang merupakan WNA asal Tiongkok berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di perairan kepulauan Raja Ampat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan Barang Bukti
Kepolisian saat ini sedang mengumpulkan bukti materiel serta meminta keterangan saksi ahli konservasi sumber daya alam. Petugas menyita peralatan menyelam, alat tangkap panah modifikasi, serta bagian tubuh satwa yang diduga kuat merupakan sisik dan karapas penyu sisik.
"Kami tidak mentolerir segala bentuk perusakan lingkungan dan perburuan satwa dilindungi di tanah Papua. Penyelidikan mendalam sedang berlangsung untuk mengungkap apakah tindakan WNA ini bersifat perseorangan atau melibatkan jaringan perdagangan satwa liar internasional," ujar pejabat berwenang kepolisian setempat.
Selain memeriksa dokumen identitas dan visa tinggal terduga pelaku di kantor Imigrasi terdekat, penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) guna mengidentifikasi spesies satwa secara forensik.
Ancaman Sanksi Berat bagi Pelaku Kejahatan Hayati
Penyu sisik masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status Kritis (Critically Endangered) dan dilindungi penuh di bawah hukum Indonesia.
- Jeratan Hukum: Terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
- Pelanggaran Keimigrasian: Ancaman deportasi serta penangkalan masuk ke wilayah Indonesia jika terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana di dalam negeri.
- Pengawasan Ekstra: Pengetatan patroli maritim di seluruh wilayah perairan Raja Ampat untuk mencegah terulangnya kejahatan lingkungan serupa oleh wisatawan maupun pihak luar.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku wisata, pemandu lokal, dan masyarakat pesisir untuk tetap waspada serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga masa depan ekosistem bahari Raja Ampat.
Comments (0)