Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga DKI Jakarta pada hari ini, Senin (14/9/2026). Fasilitas mobil keliling ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk.
Pelayanan publik jemput bola ini ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pengendara yang dokumennya telah melewati masa kedaluwarsa, pengajuan tidak dapat diproses di gerai keliling dan wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berdasarkan rilis resmi TMC Polda Metro Jaya, mobil layanan SIM Keliling tersebar di lima wilayah kota administrasi dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut rincian titik lokasinya:
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Grand Mall Pasar Minggu / Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Halaman Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol & LTC Glodok
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Pos Polisi Bintang Mas / Mall Bella Terra Kelapa Gading
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
"Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru," tulis pernyataan resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Masyarakat diimbau memastikan seluruh kelengkapan dokumen administratif telah siap sebelum mendatangi gerai SIM Keliling terdekat agar proses verifikasi berjalan lancar. Berkas yang harus dibawa meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebanyak 2 rangkap
- SIM lama yang asli dan masih dalam masa berlaku beserta salinan fotokopinya
- Surat keterangan pemeriksaan kesehatan jasmani dari dokter resmi
- Surat keterangan lulus tes psikologi resmi kepolisian
Alur Prosedur Perpanjangan SIM
Bagi pemohon yang baru pertama kali memanfaatkan fasilitas ini, tahapan pengurusan di lokasi dapat diikuti melalui urutan kronologis berikut:
- Pemohon mengambil nomor antrean dan formulir pendaftaran di loket petugas.
- Mengisi formulir data diri secara lengkap sesuai kartu identitas.
- Menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di tenda atau bilik medis yang disediakan di sekitar mobil pelayanan.
- Menyerahkan seluruh berkas kepada petugas verifikasi untuk pengecekan validitas dokumen.
- Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket perbankan/pembayaran resmi.
- Melakukan proses identifikasi meliputi pemindaian sidik jari, perekaman tanda tangan digital, dan pengambilan foto wajah.
- Menunggu pencetakan kartu SIM baru hingga diserahkan oleh petugas.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Besaran tarif PNBP perpanjangan SIM telah diatur secara legal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Tarif resmi untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum mencakup pemeriksaan tes kesehatan berkisar Rp35.000–Rp50.000 serta tes psikologi berkisar Rp60.000 tergantung ketentuan penyedia layanan medis di lapangan.
Comments (0)