Sep 17, 2026
Hukum

Polda Bali Gelar Layanan SIM Keliling di Sejumlah Titik Strategis

Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) kembali mengoperasikan unit armada bus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling guna mempermud

Polda Bali Gelar Layanan SIM Keliling di Sejumlah Titik Strategis

Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) kembali mengoperasikan unit armada bus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling guna mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat. Layanan jemput bola ini dihadirkan untuk mengurai antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk sekaligus memberikan fleksibilitas waktu bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka.

Pelayanan bergerak ini menyasar berbagai titik keramaian, pusat perbelanjaan, hingga kawasan kantor pemerintahan daerah di seluruh kabupaten dan kota di Pulau Dewata, termasuk wilayah Kabupaten Gianyar, Badung, Tabanan, hingga Kota Denpasar. Kehadiran bus SIM Keliling terbukti menjadi solusi praktis bagi masyarakat pekerja dan pelaku usaha yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja normal.

Jadwal Operasional dan Titik Lokasi Layanan

Layanan armada keliling ini biasanya mulai beroperasi sejak pagi hari, yakni pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA. Mengingat tingginya animo pemohon, petugas memberlakukan pembatasan kuota harian demi menjaga ketertiban serta kelancaran proses verifikasi data biometrik.

"Kami mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna mengambil nomor antrean. Program SIM Keliling ini difokuskan semata-mata untuk perpanjangan golongan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum kedaluwarsa," terang perwakilan petugas Ditlantas Polda Bali.

Beberapa lokasi favorit penempatan armada bergerak ini antara lain mencakup area sentral parkir, lapangan terbuka kota, serta pos polisi lalu lintas di jalur utama. Lokasi tersebut sengaja dipilih agar mudah dijangkau dari berbagai penjuru wilayah permukiman warga.

Persyaratan Wajib dan Dokumen Administrasi

Sebelum mendatangi lokasi layanan bus keliling, para pemohon wajib memastikan seluruh berkas administratif telah lengkap. Ketidaklengkapan dokumen dapat mengakibatkan tertundanya proses penerbitan SIM baru.

Berikut adalah berkas persyaratan utama yang harus disiapkan oleh pemohon:

  • KTP Asli dan Fotokopi: Membawa KTP elektronik yang masih aktif beserta salinannya minimal dua lembar.
  • SIM Lama: Menyerahkan fisik SIM asli yang masa berlakunya masih aktif (belum habis masa berlakunya).
  • Surat Keterangan Sehat: Bukti pemeriksaan fisik dari dokter yang telah ditunjuk resmi oleh instansi kepolisian.
  • Hasil Tes Psikologi: Lembar verifikasi hasil tes psikologi resmi yang dapat diperoleh secara luring di lokasi maupun daring via aplikasi resmi Polri.

Rincian Tarif Resmi dan Ketentuan Perpanjangan

Terkait pembiayaan, penerbitan SIM perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya PNBP resmi perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya tes kesehatan jasmani dan pemeriksaan psikologi.

Petugas mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku meski hanya berselang satu hari. Pemilik SIM yang terlambat memperpanjang diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat, mulai dari ujian teori hingga ujian praktik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User