Sep 18, 2026
Hukum

PN Jaksel Kabulkan Ganti Rugi Roy Suryo Sebesar Rp5 Juta

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi memutuskan besaran ganti rugi materiil yang diajukan oleh mantan Menteri

PN Jaksel Kabulkan Ganti Rugi Roy Suryo Sebesar Rp5 Juta

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi memutuskan besaran ganti rugi materiil yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Dalam putusan permohonan tersebut, pengadilan menetapkan nilai ganti rugi yang harus dibayarkan negara hanya sebesar Rp5 juta, jauh dari total nominal tuntutan awal yang diajukan yakni senilai Rp206 juta.

Kewajiban pembayaran kompensasi ini dibebankan kepada pihak Termohon II, yakni Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), selaku institusi bendahara negara yang berwenang mengeksekusi anggaran ganti rugi atas putusan peradilan.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Respons Pakar Hukum

Keputusan hakim PN Jaksel yang hanya mengabulkan sebagian kecil dari tuntutan ganti rugi tersebut dinilai sejumlah pakar hukum telah mencerminkan prinsip keadilan proporsional serta kepatutan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Putusan hakim yang menetapkan angka Rp5 juta dari tuntutan awal Rp206 juta sudah melalui pertimbangan yuridis yang cermat. Hakim menilai bukti-bukti kerugian materiil riil yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah di mata hukum, bukan sekadar perkiraan sepihak," ujar seorang pakar hukum pidana di Jakarta.

Pakar tersebut menambahkan bahwa dalam mekanisme hukum acara pidana (KUHAP), pengajuan ganti kerugian atas penetapan status hukum atau tindakan peradilan memang dimungkinkan, namun pembuktian kerugian materiil harus didasarkan pada kerugian nyata (actual loss) yang dapat diverifikasi secara rigid.

Kronologi dan Pokok Perkara Permohonan Ganti Rugi

Proses permohonan ganti rugi ini melewati sejumlah tahapan persidangan di PN Jakarta Selatan sebelum akhirnya diputus oleh hakim tunggal. Berikut rangkaian poin penting dalam perkara ini:

  1. Pengajuan Permohonan: Pihak Roy Suryo mendaftarkan gugatan permohonan ganti rugi materiil sebesar Rp206 juta ke PN Jakarta Selatan atas proses hukum yang dihadapinya.
  2. Pemeriksaan Berkas dan Sidang: Hakim memeriksa dalil-dalil permohonan, dokumen pembuktian kerugian finansial, serta mendengarkan tanggapan dari pihak termohon.
  3. Pembacaan Putusan: Majelis Hakim menolak sebagian besar klaim materiil dan mengabulkan kompensasi sebesar Rp5 juta yang wajib ditanggung oleh Kemenkeu.

Implikasi Putusan terhadap Kas Keuangan Negara

Dengan ditetapkannya putusan ini, Kementerian Keuangan memiliki kewajiban administratif untuk mencairkan dana kompensasi tersebut sesuai dengan alokasi pos anggaran ganti rugi peradilan negara. Putusan ini juga menegaskan bahwa:

  • Negara tetap bertanggung jawab memenuhi hak warga negara sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Standar pembuktian kerugian materiil dalam gugatan ganti rugi di pengadilan menuntut akuntabilitas bukti pengeluaran yang sah.
  • Nilai kompensasi yang dikabulkan disesuaikan dengan batasan regulasi yang mengatur besaran ganti rugi dalam hukum acara pidana.

Putusan perkara ini menjadi preseden penting mengenai batas rasionalitas dan pembuktian kerugian riil dalam setiap pengajuan kompensasi hukum terhadap institusi negara di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User