Aug 30, 2026
breaking

PMJ Bongkar Sindikat Buzzer, Tarif Proyek Hoax Tergantung Sensitivitas Isu

JAKARTA - Polda Metro Jaya sukses membekuk sindikat penyedia jasa buzzer yang aktif menyebarkan hoax di berbagai platform digital. Informasi ini terungkap usai aparat melakukan operasi senyap selama d...

PMJ Bongkar Sindikat Buzzer, Tarif Proyek Hoax Tergantung Sensitivitas Isu

JAKARTA - Polda Metro Jaya sukses membekuk sindikat penyedia jasa buzzer yang aktif menyebarkan hoax di berbagai platform digital. Informasi ini terungkap usai aparat melakukan operasi senyap selama dua bulan terakhir. Dalam jumpa pers, polisi membeberkan skema tarif yang tak seragam: setiap kontrak penyebaran berita palsu dihargai berdasarkan skala dan tingkat sensitivitas isu yang diusung.

Kombes X menyatakan bahwa kelompok ini beroperasi layaknya agen pemasaran ilegal. Mereka menerima pesanan dari klien yang ingin menciptakan opini publik atau menjatuhkan lawan politik melalui narasi-narasi menyesatkan. “Harga proyek bisa bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga setengah miliar rupiah, tergantung seberapa panas isu yang mereka mainkan,” ungkapnya.

Pola Tarif dan Kategori Isu

Berdasarkan data penyelidikan, sindikat ini mengklasifikasikan isu ke dalam beberapa tingkatan. Isu bernuansa politik dan SARA menempati posisi termahal dengan banderol antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per kampanye. Selanjutnya, isu terkait kebijakan pemerintah atau figur publik berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp250 juta. Sementara itu, penyebaran rumor lokal atau isu kriminal ringan hanya dipatok Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Mereka juga menyediakan paket darurat untuk isu yang membutuhkan respons cepat, seperti klarifikasi palsu atau pembalikan fakta. Paket ini dihargai lebih mahal, bisa dua kali lipat dari harga normal, karena melibatkan koordinasi intensif, pembuatan konten kilat, dan risiko tinggi untuk menghindari deteksi.

Rekrutmen dan Peralatan Canggih

Untuk menjalankan aksinya, komplotan ini merekrut puluhan individu sebagai buzzer lewat grup tertutup di aplikasi pesan instan. Setiap buzzer dibekali puluhan akun palsu yang telah diverifikasi dan dilengkapi dengan bot otomatis. Polisi menyita lebih dari 300 ponsel, ribuan kartu SIM, dan sejumlah perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan command center mereka.

“Mereka sangat terorganisir. Setiap anggota mendapat gaji tetap, ditambah bonus berdasarkan jumlah konten yang viral,” jelas perwira penyidik.

Ancaman Hukuman dan Imbauan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal tentang penyebaran berita bohong. Ancaman hukumannya bisa mencapai lebih dari 10 tahun penjara. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten tak jelas sumbernya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap otak utama dan mengidentifikasi pihak-pihak yang pernah memesan jasa sindikat ini, termasuk kemungkinan melibatkan tokoh masyarakat atau partai politik. “Kami tidak akan berhenti sampai akar masalahnya tuntas,” tegas Kombes X.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User