Perkara Karyawan di Jakpus Disekap Berujung 7 Tersangka Ditangkap
Tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, mengalami penyekapan selama 21 hari oleh pemilik dan sejumlah rekan kerjanya. Tidak hanya disekap, Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan
Tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, mengalami penyekapan selama 21 hari oleh pemilik dan sejumlah rekan kerjanya. Tidak hanya disekap, Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra juga mendapat penganiayaan hingga kakinya dipasung agar tidak bisa melarikan diri.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dan bergerak cepat. Hasilnya, tujuh orang langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan CML (37) dan II (36). Sebagian di antaranya merupakan pemilik dan pekerja di percetakan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menuduh ketiga korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Atas tuduhan itu, para korban dimintai uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang. Namun, bukannya membawa persoalan ini ke jalur hukum, para pelaku justru memilih jalan kekerasan dengan menyekap dan memeras korban.
"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).
Pemasungan yang dialami korban menunjukkan betapa kejamnya perlakuan para tersangka. Dengan kaki dijerat peralatan, para karyawan itu tak berdaya dan tidak dapat melarikan diri selama 21 hari penuh. Kondisi ini jelas melanggar hak asasi manusia dan akan memberatkan hukuman bagi para pelaku.
Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, ketujuh tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat dan terancam dijerat pasal berlapis tentang perampasan kemerdekaan, penganiayaan, serta pemerasan. Media kami, Beritatercepat.com, akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Comments (0)