Pengeroyokan Pencuri Ayam di Bali Dinilai Pelanggaran HAM Berat
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengecam keras aksi brutal pengeroyokan yang menewaskan seorang pria terduga pencuri ayam di Bali. Peristiwa itu dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia...
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengecam keras aksi brutal pengeroyokan yang menewaskan seorang pria terduga pencuri ayam di Bali. Peristiwa itu dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.
Dikecam Komisi XIII DPR
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri yang berujung hilangnya nyawa merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. “Ini jelas melanggar HAM. Negara tidak boleh membiarkan aksi anarkis yang merampas hak hidup seseorang tanpa proses hukum yang adil,” ujarnya menanggapi kejadian di wilayah Bali.
Sugiat menekankan bahwa kepolisian harus turun tangan secara tegas untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. “Polri harus segera menangkap dan memproses para pelaku pengeroyokan. Ini bukan hanya soal pencurian, tapi tentang nyawa manusia,” lanjutnya.
Kronologi Aksi Massa
Insiden bermula pada Rabu dinihari di sebuah desa di Kabupaten Badung. Menurut informasi yang dihimpun, seorang pria diduga mencuri beberapa ekor ayam milik warga. Warga yang geram kemudian mengejar dan menghakimi pelaku secara beramai-ramai.
- Waktu kejadian: Sekitar pukul 02.30 WITA, Rabu (28/5/2026).
- Lokasi: Desa adat di wilayah Badung, Bali.
- Korban: Pria dewasa, identitas masih dalam proses verifikasi.
- Tindakan massa: Dikeroyok puluhan warga hingga tak sadarkan diri.
- Penanganan awal: Korban dievakuasi ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.
Kepolisian setempat telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi main hakim sendiri tersebut. Barang bukti berupa rekaman video amatir juga telah disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Desakan Penindakan Hukum Tegas
Komisi XIII meminta Kapolri memberikan atensi khusus pada kasus ini. “Kami mendesak penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Ini akan menjadi ujian bagi institusi Polri dalam menjamin perlindungan HAM dan menindak pelaku kekerasan massa,” tegas Sugiat.
Langkah cepat aparat dinilai krusial untuk mencegah berulangnya kejadian serupa, sekaligus memulihkan kepercayaan publik bahwa hukum berada di atas segalanya. “Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aksi balas dendam berdarah seperti ini,” tambahnya.
Anggota Dewan Minta Edukasi Warga Diperkuat
Selain penindakan, Sugiat menyoroti perlunya penguatan kesadaran hukum di tingkat akar rumput. “Pengeroyokan seperti ini sering terjadi bukan hanya karena emosi sesaat, tapi juga karena rendahnya pemahaman tentang mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Komisi XIII berencana menggandeng instansi terkait untuk menyusun program penyuluhan di wilayah-wilayah rawan, khususnya di desa adat yang memiliki struktur sosial kuat namun kadang bertabrakan dengan sistem hukum nasional.
Konteks Pelanggaran HAM
Direktur Eksekutif Lembaga Studi HAM memaparkan bahwa aksi main hakim sendiri yang berujung kematian tergolong extrajudicial killing yang dilarang oleh konstitusi dan instrumen internasional. “Tidak ada alasan pembenar bagi massa untuk menghilangkan nyawa seseorang, sekeji apa pun perbuatan yang dituduhkan,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa budaya main hakim sendiri masih membayangi kehidupan sosial, dan aparat negara dituntut hadir lebih cepat untuk mencegah korban jiwa. Sugiat menutup pernyataannya dengan harapan agar peristiwa di Bali menjadi pelajaran berharga seluruh elemen bangsa: “Proses hukum adalah jalur satu-satunya. Tanpa itu, kita mundur ke zaman barbar.”
Comments (0)