Pengacara Don Ritto Klaim Aset di Sentul Bukan Milik Febrie

BREAKING — Pengacara Don Ritto membantah keras temuan uang dan emas di brankas rumah Sentul milik kliennya terkait dengan Febrie, tersangka korupsi. Ia menyebut seluruh barang berharga itu adalah as...

Jul 19, 2026 - 19:11
0 0
Pengacara Don Ritto Klaim Aset di Sentul Bukan Milik Febrie

BREAKING — Pengacara Don Ritto membantah keras temuan uang dan emas di brankas rumah Sentul milik kliennya terkait dengan Febrie, tersangka korupsi. Ia menyebut seluruh barang berharga itu adalah aset yayasan.

Klaim Yayasan di Balik Brankas

Dalam konferensi pers mendadak tadi malam, kuasa hukum Don Ritto, Handika, menegaskan bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, hanya dipinjamkan kliennya untuk kegiatan yayasan sosial. “Uang tunai Rp7,2 miliar dan 4 kg emas batangan yang diamankan penyidik adalah kas dan investasi Yayasan Lentera Timur, bukan milik Pak Febrie,” ujar Handika dengan nada tegas.

Ia merinci, yayasan tersebut bergerak di bidang pendidikan anak-anak kurang mampu dan telah beroperasi sejak 2021.

  • Lokasi penggeledahan: Rumah dua lantai di Jalan Golf Raya, Sentul City
  • Tanggal penggeledahan: 8 Juli 2026 pukul 22.30 WIB
  • Barang disita: Uang tunai Rp7,2 miliar, emas 4 kg, dokumen keuangan
  • Status Don Ritto: Saksi, bukan tersangka

Detail Barang Bukti yang Dipersoalkan

Menurut Handika, seluruh uang tunai merupakan dana hibah dari sejumlah donatur yang belum sempat disetorkan ke bank. Sementara emas batangan adalah portofolio investasi yayasan hasil penggalangan dana selama dua tahun terakhir. Kuasa hukum telah menyerahkan fotokopi akta pendirian yayasan dan laporan audit sederhana kepada penyidik.

“Komitmen yayasan dicatat dalam laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik kecil. Ini bukan aliran dana mencurigakan Pak Febrie,” tambahnya.

Konteks Kasus & Respons KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersebut dalam penyelidikan dugaan suap pengadaan di Kementerian PUPR yang menjerat Febrie, mantan pejabat eselon I. Penyidik awalnya menduga aset di brankas merupakan fee dari sejumlah proyek. Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya akan memverifikasi klaim pengacara.

“Kami memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah barang bukti terkait langsung dengan tindak pidana atau tidak,” ujar Ali melalui pesan singkat. Jika terbukti milik yayasan, penyitaan bisa dibatalkan.

Pengamat hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Wijaya, mengingatkan bahwa klaim semacam ini sering muncul untuk mengaburkan pelacakan aset. “Pengadilan perlu menguji kebenaran operasional yayasan, bukan sekadar dokumen formal,” katanya. Sidang perdana gugatan praperadilan Don Ritto dijadwalkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User