JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) resmi mengumumkan penetapan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk periode September 2026. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional, daya beli masyarakat, serta daya saing sektor industri di tengah dinamika indikator ekonomi makro global.
Pemerintah memutuskan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi tetap terjaga secara kompetitif. Langkah ini diambil berdasarkan evaluasi berkala terhadap realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
"Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas pasokan energi dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif," tegas pejabat Kementerian ESDM dalam keterangan resminya.
Kronologi Evaluasi Penetapan Tarif Listrik
Proses penyesuaian tarif listrik triwulanan dan bulanan melewati serangkaian tahapan regulasi yang ketat sebelum diumumkan ke publik:
- Monitoring Indikator Makro: Kementerian ESDM menghitung akumulasi pergerakan kurs, inflasi, ICP, dan HBA selama tiga bulan sebelumnya sebagai dasar perhitungan teknis.
- Konsolidasi Antar-Lembaga: Koordinasi intensif dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan PT PLN (Persero) untuk memproyeksikan beban subsidi dan kompensasi energi.
- Penerbitan Keputusan Resmi: Pemerintah mengeluarkan ketetapan final yang memastikan tidak ada lonjakan beban biaya energi secara mendadak bagi pelanggan ritel maupun industri.
Rincian Tarif Listrik Golongan Nonsubsidi
Bagi pelanggan nonsubsidi, besaran tarif yang berlaku per September 2026 adalah sebagai berikut:
- Golongan R-1/TR (900 VA-RTM): Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR (3.500 VA s.d. 5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR (6.600 VA s.d. 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR (Kantor Pemerintah 6.600 VA s.d. 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM (Kantor Pemerintah di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
Skema Tarif Pelanggan Bersubsidi
Sementara itu, bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi, pemerintah memastikan pemberian perlindungan tarif tanpa perubahan:
- Golongan R-1/TR (450 VA): Rp 415,00 per kWh
- Golongan R-1/TR (900 VA Bersubsidi): Rp 605,00 per kWh
PLN mengimbau masyarakat untuk terus mengoptimalkan penggunaan listrik secara efisien dan memanfaatkan aplikasi PLN Mobile dalam memantau penggunaan daya secara berkala.
Comments (0)