PALU — DPRD Sulteng Kritik Ketimpangan Bagi Hasil Tambang Emas PT CPM
PALU, 13 Agustus 2026 — Ketimpangan dalam pembagian kekayaan sumber daya alam kembali menguat di Sulawesi Tengah. Muhammad Safri, Sekretaris Komisi III DPR
PALU, 13 Agustus 2026 — Ketimpangan dalam pembagian kekayaan sumber daya alam kembali menguat di Sulawesi Tengah. Muhammad Safri, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, mengkritik tajam operasional PT Citra Palu Minerals (CPM) yang setiap hari mengolah ribuan ton biji emas di wilayah Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Menurutnya, kebijakan dana bagi hasil (DBH) yang diterima daerah sangat tidak seimbang dibandingkan skala ekstraksi yang dilakukan perusahaan tersebut.
PT CPM, sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) yang berlaku hingga 31 Desember 2050, diketahui memiliki kapasitas pengolahan mencapai 4.500 ton material biji emas per hari. Dalam skala industri, angka tersebut menempatkan operasional tambang emas di atas kota berpenduduk sekitar 400 ribu jiwa ini sebagai salah satu aktivitas ekstraktif besar di kawasan Timur Indonesia. Namun, di balik gemerlap produksi, kontradiksi sosial-ekonomi terus mengendap dan memicu tanya.
Safri menegaskan bahwa kerusakan ekologi akibat industri pertambangan selalu lebih dulu dirasakan langsung oleh masyarakat lokal. Setiap tahun, dana bagi hasil yang masuk ke kas daerah dinilai selalu “kurang bayar” atau tidak utuh. Akibatnya, daerah yang kaya sumber daya alam tidak mampu menciptakan kesejahteraan hakiki bagi warganya. Masyarakat Poboya dan sekitarnya, yang habitatnya berbatasan langsung dengan aktivitas pengolahan mineral, justru terjebak dalam paradoks resource curse.
“Kini sudah waktunya daerah menuntut kebijakan bagi hasil yang adil. Utamanya yang masuk pada rezim perizinan sumber daya alam baik untuk kategori daerah penghasil maupun pengolah,” ungkap Safri usai kunjungan kerja komisinya ke lokasi tambang beberapa waktu lalu.
Dia membandingkan kondisi Palu dengan situasi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, di mana aktivitas pertambangan besar juga berlangsung. Menurutnya, pola yang sama terulang: kontribusi fiskal nyata ke daerah tidak sebanding dengan volume ekstraksi dan keuntungan perusahaan. Rakyat Palu, tandasnya, belum benar-benar merasakan kemerdekaan ekonomi dari hasil bumi sendiri.
Dari sisi fiskal, Safri memberikan proyeksi yang mencengangkan. APBD Kota Palu saat ini berkisar Rp1,7 triliun. Namun, bila formula pembagian hasil tambang berjalan adil, penerimaan daerah sewajarnya bisa menyentuh angka Rp3 triliunan. Selisih hampir dua kali lipat itu, jika dikelola dengan baik, bisa menjadi modal pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Analisis: Antara Produksi Massal dan Keadilan Distribusi
Operasional PT CPM di Poboya bukan lagi rahasia umum. Fasilitas pengolahan bijih emas dengan kapasitas 4.000 hingga 4.500 ton per hari berdiri kokoh di atas tanah kelahiran warga Palu. Kontrak yang berlangsung hingga tiga dekade mendatang memberikan kepastian investasi bagi perusahaan, namun sekaligus memperpanjang rentang waktu bagi daerah untuk terus menagih keadilan distribusi.
Secara teknis, pengolahan material dalam jumlah besar tersebut menghasilkan emas dalam skala signifikan. Logam mulia itu kemudian mengalir ke berbagai titik dalam rantai perdagangan global, membawa devisa bagi negara dan keuntungan bagi pemegang saham. Namun di tingkat lokal, yang tersisa hanyalah jejak lingkungan berupa perubahan lanskap, risiko degradasi tanah, dan emisi dari aktivitas pengolahan.
Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan memang telah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, implementasinya seringkali tidak mencerminkan rasa keadilan di tingkat akar rumput. Daerah penghasil seperti Kota Palu merasa diikat aturan pusat yang justru melemahkan posisi tawar mereka. Dalam retorika Safri, daerah ini ibarat “dicekik pembagian hasil” sementara perusahaan terus dibuai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR yang sifatnya insidental.
Program CSR memang kerap diandalkan sebagai penawar gejala sosial akibat industri tambang. Namun, Safri menilai pendekatan tersebut tidak lebih dari sekadar penenang jangka pendek. Fasilitas kesehatan gratis, beasiswa, atau pemasangan jalan sementara tidak bisa menggantikan penerimaan daerah yang berkelanjutan dan besar. “Dibuai CSR!” sergahnya, mengindikasikan bahwa program-program tersebut digunakan untuk meluluhkan kritik terhadap ketimpangan struktural.
| Indikator | Kondisi Saat Ini | Proyeksi Ideal |
|---|---|---|
| Kapasitas Pengolahan Harian | 4.000 - 4.500 ton | 4.500 ton (berjalan) |
| Masa Kontrak Karya | Hingga 31 Desember 2050 | Hingga 2050 (tetap) |
| APBD Kota Palu | Rp1,7 triliun | Rp3 triliunan |
| Kontribusi DBH | Dinilai tidak utuh/kurang | Proporsional dengan produksi |
Tabel di atas memperlihatkan kontras antara potensi produksi tambang yang stabil dengan penerimaan daerah yang tertinggal. Selama gap tersebut tidak diperbaiki melalui revisi kebijakan perpajakan, royalti, atau mekanisme transfer ke daerah, maka ketimpangan akan terus berlanjut.
Pemerintah Kota Palu kini berada dalam posisi genting. Di satu sisi, mereka harus menjaga iklim investasi agar operasional PT CPM tidak terganggu, mengingat sektor tersebut juga menyerap tenaga kerja lokal meski dalam jumlah terbatas. Di sisi lain, tekanan politik dari legislatif dan masyarakat menuntut agar daerah tidak lagi berada dalam posisi lemah dalam negosiasi kebijakan fiskal.
Kunjungan Komisi III DPRD Sulteng ke lokasi tambang signalisasi bahwa kontrol parlemen terhadap industri ekstraktif mulai diperketat. Safri dan jajarannya tidak ingin Palu menjadi versi mini dari daerah-daerah lain yang hanya menjadi penyuplah bahan mentah tanpa mampu menikmati hasilnya secara merata. “Jakarta mesti adil. Lihat rakyat Palu sejahtera dari hasil itu,” tandasnya.
Dengan sisa masa kontrak yang masih panjang, perdebatan mengenai bagi hasil tambang emas di Poboya diprediksi akan terus memanas. Puncaknya adalah desakan agar pemerintah pusat men
Comments (0)