Sep 17, 2026
Jawa Barat

Pakar Hukum Sebut Oknum BPN Bogor Terancam Jeratan Pasal Korupsi

JAKARTA — Penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I membuka ba

Pakar Hukum Sebut Oknum BPN Bogor Terancam Jeratan Pasal Korupsi

JAKARTA — Penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I membuka babak baru dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Jawa Barat. Kasus dugaan pemalsuan dokumen pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Bojonggede tersebut dinilai bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan kejahatan terorganisasi yang berpotensi menyeret para pelaku ke ranah tindak pidana korupsi.

Pakar hukum sekaligus akademisi, Prof. Henry Indraguna, menegaskan bahwa keterlibatan oknum pejabat atau pegawai BPN dalam memanipulasi sertifikat tanah program strategis nasional adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat negara. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada jeratan pasal pemalsuan surat biasa.

"Praktik lancung dalam program PTSL yang melibatkan oknum internal BPN dan sindikat mafia tanah telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Penegak hukum harus menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar memberikan efek jera maksimal," ujar Henry Indraguna dalam keterangannya.

Kronologi dan Perkembangan Pengungkapan Kasus PTSL Bojonggede

Dugaan skandal pertanahan ini bermula dari aduan masyarakat yang mendapati kejanggalan pada penerbitan sertifikat hak milik atas bidang tanah mereka. Berikut adalah rangkaian kronologi penanganan perkara:

  1. Pelaksanaan PTSL 2019: Pemerintah meluncurkan program sertifikasi massal di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, untuk mempermudah kepemilikan hak atas tanah masyarakat.
  2. Penyisipan Dokumen Fiktif: Dalam prosesnya, sindikat mafia tanah diduga bekerja sama dengan oknum internal Kantah Bogor I guna mengubah warkah, memalsukan tanda tangan, dan menerbitkan sertifikat di atas lahan yang telah bertuan.
  3. Laporan Korban ke Kepolisian: Pemilik tanah yang sah menemukan sertifikat tumpang tindih dan melaporkan kejanggalan dokumen administrasi ke Polda Metro Jaya.
  4. Penggeledahan Kantor BPN: Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan mendalam di Kantor BPN Kabupaten Bogor I untuk menyita puluhan bundel warkah tanah, dokumen komputer, serta buku register tahun 2019.

Ancaman Pidana Berlapis bagi Oknum dan Sindikat

Henry Indraguna menguraikan bahwa konstruksi perkara ini sangat kuat untuk dikembangkan ke pasal-pasal yang lebih berat. Setidaknya terdapat beberapa klaster ancaman pidana yang dapat menjerat para tersangka:

  • Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP: Mengenai tindak pidana pemalsuan surat otentik dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun.
  • Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyalahgunakan kewenangan jabatan.
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU: Menelusuri aliran dana hasil transaksi penjualan tanah bermasalah untuk memiskinkan sindikat dan memulihkan kerugian korban.

Ia menambahkan, keberhasilan membongkar kasus di Bojonggede ini harus menjadi momentum bersih-bersih di tubuh kementerian terkait. Sinergi antara Satgas Mafia Tanah, Kejaksaan, dan Kepolisian dinilai sangat krusial guna mengembalikan hak-hak keperdataan masyarakat kecil yang dirugas oleh mafia tanah.

Polda Metro Jaya geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor I terkait pemalsuan sertifikat PTSL 2019 di Bojonggede. Pelaku dinilai terlibat kejahatan mafia tanah terorganisasi. Baca ulasan lengkap: Beritatercepat.com

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User