Monday, 24 August 2026 | 16:35 WIB

Pakar Hukum Nilai Febrie Adriansyah Wajib Segera Diadili

Beritatercepat.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Yenti Garnasih menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah waj

Aug 13, 2026 - 09:39
0 1
Pakar Hukum Nilai Febrie Adriansyah Wajib Segera Diadili

Beritatercepat.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Yenti Garnasih menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah wajib segera dihadapkan ke meja hijau. Penilaian ini muncul menyusul ditemukannya sejumlah aset berupa emas dan uang tunai yang diduga terkait dengan perkara yang menjeratnya, sehingga diperlukan proses peradilan untuk menguji keabsahan temuan tersebut secara komprehensif.

Menurut Yenti, keberadaan barang bukti berupa emas dan sejumlah uang yang ditemukan dalam pengembangan penyidikan memberikan indikasi kuat adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menegaskan bahwa aset-aset tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja dan harus menjadi bagian integral dari dakwaan yang akan diajukan penuntut umum. Dalam pandangannya, penyitaan aset mencurigakan dari seorang pejabat penegak hukum tingkat tinggi merupakan alarm serius terhadap kemungkinan akumulasi kekayaan tidak wajar.

"Indikasi TPPU dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah cukup kuat. Temuan emas dan uang ini bukan sekadar barang bukti biasa, melainkan potensi aliran dana hasil tindak pidana yang harus diusut tuntas melalui persidangan," ujar Yenti Garnasih saat dihubungi, Senin (14 Juli 2025).

Yenti menjelaskan bahwa forum probandi atau tempat pembuktian materiil dalam perkara pidana hanya dapat terlaksana di ruang pengadilan. Oleh karena itu, meskipun penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penuntutan, kehadiran terdakwa di kursi pesakitan tetap menjadi syarat mutlak untuk menguji setiap temuan penyidikan, termasuk aset-aset yang disita. Ia menambahkan bahwa pengadilan merupakan institusi yang paling berwenang untuk menentukan apakah aset tersebut benar-benar berasal dari hasil kejahatan atau ada pembelaan hukum yang dapat diterima.

Kedudukan Hukum dan Urgensi Persidangan

Dalam kacamata hukum acara pidana, peralihan perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan dan selanjutnya ke persidangan memiliki makna strategis. Yenti menekankan bahwa proses peradilan bukan hanya bertujuan untuk memastikan kesalahan atau tidaknya seorang terdakwa, tetapi juga untuk memberikan kejelasan hukum kepada publik. Dalam konteks Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menempati posisi strategis di Kejaksaan Agung, transparansi proses pengadilan menjadi sangat vital untuk membersihkan atau mempertegas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Yenti juga menyoroti bahwa perkara yang melibatkan aparatur penegak hukum sering kali memiliki kompleksitas tersendiri karena para pelaku menguasai seluk-beluk sistem hukum. Hal ini, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi ketegasan proses hukum. Sebaliknya, justru karena latar belakang terdakwa sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, maka penegakan hukum harus berlangsung lebih ketat agar tidak timbul kesan adanya perlakuan khusus.

  • Temuan emas dan uang tunai memberikan indikasi awal adanya praktik pencucian uang yang perlu diuji di persidangan.
  • Proses peradilan menjadi wadah untuk membuktikan apakah aset tersebut hasil tindak pidana atau tidak.
  • Kedudukan Febrie sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung menuntut transparansi dan ketegasan hukum yang lebih tinggi.
  • Pengadilan berwenang penuh menentukan nasib barang bukti dan status kepemilikan aset yang disita penyidik.
  • Penegakan hukum terhadap aparatur penegak hukum menjadi tolok ukur integritas sistem peradilan di Indonesia.

Implikasi Temuan Aset terhadap Perkembangan Kasus

Ditemukannya aset dalam bentuk emas dan uang tunai pada kasus ini dianggap Yenti sebagai momentum penting bagi penyidik untuk memperkuat dakwaan. Ia berpendapat bahwa barang bukti tersebut dapat menggambarkan pola dan skema yang digunakan oleh terdakwa dalam mengelola kekayaan hasil dugaan tindak pidana. Apabila keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan perbuatan pidana utama dapat dibuktikan, maka rumusan dakwaan dapat diperluas tidak hanya pada tindak pidana asal, tetapi juga pada pasal-pasal TPPU.

Yenti menambahkan bahwa masyarakat luas saat ini menunggu kepastian hukum dan konsistensi lembaga penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan sesama aparat penegak hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan dan pengadilan akan sangat bergantung pada bagaimana perkara ini ditangani hingga tuntas. Penundaan atau penyimpangan prosedur, lanjutnya, berisiko menimbulkan kesimpangsiuran persepsi di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, pakar hukum yang juga aktif sebagai pengamat politik ini menyarankan agar Kejaksaan Agung sebagai institusi yang pernah diinternal Febrie tidak melakukan intervensi apa pun dalam proses penyidikan dan penuntutan. Independensi penegak hukum, tegas Yenti, adalah prasyarat yang tidak bisa ditawar untuk menjamin obyektivitas putusan pengadilan nantinya. Ia berharap majelis hakim yang akan menangani perkara ini dapat bekerja secara profesional dan bebas dari tekanan politik maupun kepentingan kelembagaan manapun.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta yang telah terungkap, Yenti Garnasih menegaskan bahwa langkah paling tepat saat ini adalah segera mengirimkan berkas perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke pengadilan. Hanya melalui proses persidangan yang terbuka dan adil, temuan emas serta uang yang menjadi sorotan publik itu dapat diuji keabsahannya, sekaligus membuktikan komitmen negara dalam memberantas korupsi dan pencucian uang tanpa pandang bulu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User