Operasi Hutan Lindung: Tambang Emas Ilegal di Sulut Dibongkar, Dua Tersangka Diamankan
MANADO — Aparat gabungan membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di dalam kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Sulawesi Utara. Dalam penggerebekan tersebut, lima oran...
MANADO — Aparat gabungan membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di dalam kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Sulawesi Utara. Dalam penggerebekan tersebut, lima orang diamankan dan dua di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka utama.
Penggerebekan di Kawasan Hutan
Operasi yang digelar secara mendadak itu menyasar titik penambangan liar di Hutan Produksi Terbatas Mobungayom. Tim gabungan dari kepolisian, TNI, dan Dinas Kehutanan menyisir lokasi yang telah lama menjadi area operasi para penambang gelap. Para pelaku diduga kuat bagian dari jaringan terorganisir yang mengeruk emas dari aliran sungai dan perbukitan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan maupun izin usaha pertambangan.
Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah pekerja kedapatan sedang mengoperasikan mesin dompeng dan menyedot material dari dasar sungai. Barang bukti yang turut disita meliputi tiga unit mesin diesel, puluhan lembar karpet penangkap emas, selang sedot, serta beberapa jeriken berisi material berbentuk lumpur yang siap diolah. Lima orang yang berada di tempat kejadian tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen sah dan langsung digelandang ke markas untuk dimintai keterangan.
Dua Tersangka, Kerusakan Meluas
Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka yang dinilai memiliki peran paling dominan. Keduanya diduga bertindak sebagai pengelola lapangan sekaligus penyandang dana operasi tambang ilegal tersebut. Tiga orang lainnya masih berstatus saksi dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman kasus.
Kerusakan lingkungan yang timbul dari aktivitas ini tergolong masif. Lahan hutan produksi terbatas yang semestinya dijaga fungsinya kini berubah menjadi kubangan lumpur beracun. Material sedimen yang dibuang ke sungai menyebabkan pendangkalan dan mengancam pasokan air bersih bagi permukiman di sekitar kawasan. Pihak kehutanan memperkirakan puluhan hektare lahan hutan telah rusak parah, sementara bekas galian meninggalkan lubang-lubang menganga yang rawan longsor serta menjadi sarang penyakit.
Ancaman Hukuman & Respons Masyarakat
Para tersangka dijerat dengan undang-undang tentang pertambangan mineral dan batu bara serta pasal dalam undang-undang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup. Ancaman hukuman yang menanti mencakup pidana penjara maksimal lima hingga sepuluh tahun serta denda miliaran rupiah. Kepolisian menegaskan bahwa penertiban ini akan terus berlanjut ke titik-titik tambang ilegal lain yang masih beroperasi di provinsi tersebut, termasuk yang bersembunyi di wilayah terpencil dan sulit diakses.
Warga dari desa terdekat menyambut baik langkah tegas aparat. Mereka mengaku telah lama resah dengan keberadaan tambang yang mencemari sungai dan menimbulkan kebisingan, tetapi selama ini enggan melapor karena khawatir terhadap intimidasi. Kini, setelah penindakan dilakukan, harapan masyarakat agar fungsi hutan kembali pulih dan sumber air tetap lestari kembali mencuat. Pemerintah setempat juga tengah menyusun rencana pemulihan ekosistem, termasuk reboisasi dan penutupan lubang-lubang bekas galian, sembari menunggu proses hukum terhadap para tersangka berjalan hingga ke meja hijau.
Comments (0)