OJK Dalami Dugaan 15 Pialang Asuransi Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyelidikan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Fokus utama investigasi ini mengarah pada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyelidikan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Fokus utama investigasi ini mengarah pada praktik usaha pialang asuransi tanpa izin, serta permasalahan yang melibatkan perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa terdapat 15 entitas usaha yang dicurigai menjalankan bisnis pialang asuransi dan reasuransi tanpa memiliki legalitas yang sah. Pihaknya menegaskan bahwa proses pendalaman terhadap puluhan entitas tersebut masih terus berjalan.
Melakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin
Pernyataan tersebut disampaikan Ogi dalam konferensi pers virtual yang mengumumkan hasil Rapat Dewan Komisioner OJK. Investigasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan kepatuhan di industri keuangan non-bank, mengingat risiko yang dapat ditimbulkan oleh entitas ilegal terhadap konsumen dan stabilitas sektor PPDP. OJK berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran, termasuk memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak semakin meluas.
Hingga saat ini, OJK belum merinci identitas maupun modus operandi dari 15 entitas yang tengah didalami. Laporan dari media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini seiring dengan proses investigasi yang dilakukan oleh regulator.
Comments (0)