Nadiem Laporkan 4 Hakim PN Jakpus, KY Pelajari
Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).
Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut didasari oleh dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang menangani perkara mantan menteri itu.
Langkah hukum ini diambil Nadiem melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, yang langsung mengantarkan berkas laporan ke kantor KY di Jakarta Pusat. Dalam keterangannya, Ari menegaskan bahwa laporan yang disampaikan sudah dilengkapi dengan bukti-bukti nyata, bukan sekadar tuduhan tanpa dasar.
"Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim. Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," ujar Ari di depan awak media, Senin (6/7/2026).
Keempat hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Purwanto S Abdullah serta tiga anggota majelis lainnya, yakni Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Majelis hakim yang menangani perkara Nadiem sejatinya terdiri dari lima orang, sehingga laporan ini hanya menyasar empat dari total komposisi hakim yang bertugas.
Dari penelusuran media kami, hingga kini KY masih mempelajari substansi laporan yang baru saja masuk tersebut. Juru bicara KY menyatakan bahwa lembaga pengawas hakim itu akan segera melakukan verifikasi awal terhadap dokumen dan bukti yang disertakan pelapor. Apabila syarat administratif terpenuhi, KY dapat melanjutkan proses ke tahap pemeriksaan untuk menggali ada atau tidaknya indikasi pelanggaran etik.
Laporan ini menjadi babak baru dalam pusaran kasus yang membelit Nadiem di pengadilan tindak pidana korupsi. Nadiem sebagai mantan pejabat publik yang kini berstatus pihak dalam perkara di PN Tipikor Jakarta Pusat, menempuh jalur pengawasan eksternal dengan menyeret para hakim ke Komisi Yudisial. Langkah ini kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa keberatan atas sikap atau putusan majelis hakim, dengan harapan KY dapat memberikan rekomendasi yang menjaga integritas proses peradilan.
Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Apabila terbukti, sanksi dapat berupa teguran hingga pemberhentian. Meski demikian, KY tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan pengadilan, karena koreksi atas putusan hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum di tingkat banding atau kasasi.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh media kami, pihak kuasa hukum Nadiem belum bersedia memerinci secara detail pasal-pasal dalam kode etik hakim yang disangkakan kepada keempat hakim tersebut. Namun, mereka memastikan isi laporan telah disusun secara sistematis dan berdasarkan fakta-fakta yang terekam selama persidangan berlangsung. Publik kini menunggu langkah KY selanjutnya dalam menangani aduan yang datang dari mantan Mendikbudristek ini.
Comments (0)