Aug 24, 2026
breaking

Menteri Hukum Tegaskan Hukuman Mati bagi Koruptor Tetap Berlaku

BREAKING — Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan koruptor tetap bisa dijatuhi hukuman mati. Opsi pidana mati tidak pernah dihapus dari sistem hukum Indonesia.Penegasan ini meluruskan pers...

Menteri Hukum Tegaskan Hukuman Mati bagi Koruptor Tetap Berlaku

BREAKING — Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan koruptor tetap bisa dijatuhi hukuman mati. Opsi pidana mati tidak pernah dihapus dari sistem hukum Indonesia.

Penegasan ini meluruskan persepsi keliru yang beredar di masyarakat. Selama ini muncul anggapan hukuman mati sudah tidak berlaku. Supratman memastikan anggapan itu salah besar.

  • Hukuman mati tetap berlaku dalam sistem hukum nasional.
  • Koruptor bisa dihukum mati jika memenuhi unsur keadaan tertentu.
  • Dasar hukum tegas: UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • KUHP baru mempertahankan pidana mati sebagai pidana alternatif.
  • Belum pernah diterapkan terhadap koruptor di Indonesia.

Dasar Hukum Pidana Mati bagi Koruptor

Ancaman pidana mati untuk koruptor diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan itu berlaku bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dalam keadaan tertentu.

Yang dimaksud keadaan tertentu antara lain tindak pidana dilakukan saat negara dalam kondisi bahaya. Bisa juga saat terjadi bencana alam nasional. Pengulangan tindak pidana korupsi termasuk kategori pemberat. Begitu pula korupsi di tengah krisis ekonomi dan moneter.

Supratman menegaskan pasal itu masih hidup. Tidak ada regulasi yang mencabutnya. Jaksa tetap bisa menggunakannya dalam surat tuntutan.

KUHP Baru Tetap Mempertahankan Pidana Mati

KUHP baru yang disahkan pada 2023 juga mengakomodasi pidana mati. Namun statusnya berubah menjadi pidana alternatif. Pidana mati dijatuhkan sebagai pilihan terakhir oleh hakim.

Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, hukuman bisa berubah. Opsi perubahannya adalah pidana seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.

Formula ini menyeimbangkan dua kepentingan. Di satu sisi, keadilan bagi masyarakat tetap ditegakkan. Di sisi lain, hak asasi terpidana tetap dihormati.

Penegasan Menteri Hukum

Supratman menyampaikan penegasan ini di tengah menguatnya desakan publik. Masyarakat menuntut hukuman berat bagi para koruptor. Ia menegaskan opsi pidana mati sejak dulu tersedia dan tidak pernah dicabut dari sistem hukum.

Pernyataan ini menjadi sinyal penting bagi penegak hukum. Pemerintah membuka ruang penerapan hukuman maksimal. Terutama untuk kasus korupsi dengan kerugian negara fantastis.

Gelombang Dukungan dari Publik

Desakan hukuman mati bagi koruptor menguat dalam beberapa waktu terakhir. Pemicunya adalah rentetan kasus korupsi bernilai besar. Kerugian negara dalam sejumlah kasus menembus triliunan rupiah.

Publik menilai hukuman penjara belasan tahun belum menimbulkan efek jera. Korupsi justru terus berulang di berbagai sektor. Karena itu, hukuman maksimal dipandang perlu diterapkan.

Posisi Pidana Mati dalam Hukum Nasional

Pidana mati di Indonesia tidak hanya berlaku untuk korupsi. Kejahatan narkotika juga diancam hukuman mati. Begitu pula tindak pidana terorisme dan pembunuhan berencana.

Sejumlah terpidana mati kasus narkotika telah dieksekusi dalam beberapa tahun terakhir. Fakta ini menunjukkan pidana mati benar-benar berjalan. Bukan sekadar ancaman di atas kertas.

Praktik di Negara Lain

Sejumlah negara menerapkan hukuman mati bagi koruptor. China dan Vietnam termasuk yang paling tegas. Pejabat tinggi di kedua negara itu pernah dieksekusi karena korupsi.

Kebijakan keras itu diyakini menekan angka korupsi. Indonesia sebenarnya memiliki payung hukum serupa. Tinggal keberanian aparat penegak hukum yang menjadi penentu.

Syarat Penerapan di Pengadilan

Meski tersedia, pidana mati tidak bisa diterapkan secara otomatis. Hakim wajib mempertimbangkan unsur keadaan tertentu. Pembuktian di persidangan menjadi kunci utama.

Hingga kini, belum ada koruptor yang dieksekusi mati di Indonesia. Tuntutan pidana mati dalam perkara korupsi juga sangat jarang. Namun secara hukum, pintu itu tetap terbuka lebar.

Perdebatan di Tengah Publik

Penerapan pidana mati tetap menuai perdebatan. Pegiat hak asasi menolak hukuman mati. Mereka menilai nyawa tidak bisa dikembalikan jika terjadi kesalahan putusan pengadilan.

Namun pendukung berpendapat sebaliknya. Korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa. Dampaknya merampas hak jutaan rakyat. Karena itu, hukuman setimpal dinilai layak diterapkan.

Peran Penegak Hukum

KPK dan kejaksaan memegang peran sentral. Pemilihan pasal dalam dakwaan menentukan berat hukuman. Jaksa penuntut umum bisa mempertimbangkan ancaman maksimal dalam setiap perkara.

Publik berharap penegasan ini bukan sekadar wacana. Keberanian menuntut hukuman maksimal dinanti. Efek jera dianggap kunci utama menekan angka korupsi di Tanah Air.

UPDATE: Perkembangan pernyataan Menteri Hukum ini masih terus diikuti. Respons dari lembaga penegak hukum dinantikan dalam waktu dekat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User