Sep 18, 2026
Nasional

Mentan Amran Larang Peredaran Beras Fortifikasi yang Langgar Aturan

JAKARTA — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran produ

Mentan Amran Larang Peredaran Beras Fortifikasi yang Langgar Aturan

JAKARTA — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar mutu. Pemerintah secara resmi melarang seluruh produk beras fortifikasi yang terbukti melanggar regulasi teknis maupun standar keamanan pangan untuk diedarkan di tengah masyarakat.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa program fortifikasi pangan—yang ditujukan untuk meningkatkan asupan mikronutrien dan menekan angka stunting nasional—tidak disalahgunakan oleh produsen nakal yang berpotensi merugikan konsumen baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.

Kronologi dan Langkah Penertiban Mutu Beras Fortifikasi

Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan telah menyusun serangkaian langkah terpadu dalam mengawasi peredaran komoditas beras khusus di pasaran nasional. Berikut tahapan pengawasan ketat yang dijalankan secara berkala:

  1. Pemeriksaan Laboratorium Berkala: Petugas pengawas mengambil sampel acak dari berbagai distributor dan pasar modern untuk menguji kandungan vitamin, asam folat, zat besi, dan seng (zinc) sesuai klaim label kemasan.
  2. Audit Sertifikasi dan Izin Edar: Pihak berwenang menelusuri izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang wajib dimiliki produsen beras fortifikasi.
  3. Penindakan Lapangan dan Penarikan Produk: Beras yang terbukti tidak mengandung kadar nutrisi sesuai ketentuan atau mengandung campuran bahan yang dilarang langsung ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan.
"Beras fortifikasi yang terbukti melanggar aturan, tidak sesuai standar nutrisi, atau memanipulasi izin edar sama sekali tidak boleh beredar di pasar. Perlindungan konsumen dan keselamatan masyarakat adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar," tegas Andi Amran Sulaiman di Jakarta.

Sanksi Tegas Menanti Produsen dan Distributor Nakal

Pemerintah memastikan tidak akan segan-segan mencabut izin usaha pelaku industri beras yang terbukti melakukan kecurangan. Praktik pengelabuan konsumen, seperti menempelkan label fortifikasi pada beras medium tanpa proses pengayaan nutrisi yang sah, dikategorikan sebagai pelanggaran pidana perlindungan konsumen dan keamanan pangan.

Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pelaku usaha yang memanipulasi mutu pangan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman denda miliaran rupiah hingga hukuman pidana penjara.

Jaminan Kualitas Pangan demi Menekan Angka Stunting

Beras fortifikasi merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam memerangi masalah gizi kronis di Indonesia. Pengayaan beras dengan zat gizi mikro esensial dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga rentan, ibu hamil, dan balita.

Oleh karena itu, pemerintah mengajak masyarakat luas untuk turut aktif memantau produk yang beredar di pasaran. Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa nomor izin edar resmi, segel kemasan, serta tanggal kedaluwarsa sebelum membeli beras fortifikasi komersial maupun bantuan sosial.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap produk beras fortifikasi yang melanggar aturan teknis mutu dan keamanan pangan. Penindakan tegas hingga pencabutan izin edar disiapkan bagi produsen nakal. Baca selengkapnya di Beritatercepat.com

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User