Menag Nasaruddin Umar: Stop Persekusi LGBT, Serahkan ke Hukum
JAKARTA, DETIK INI JUGA — BARU SAJA, Menteri Agama Nasaruddin Umar melontarkan pernyataan keras. Masyarakat dilarang main hakim sendiri terhadap kelompok LGBT. Penegakan hukum dan penghormatan hak a...
JAKARTA, DETIK INI JUGA — BARU SAJA, Menteri Agama Nasaruddin Umar melontarkan pernyataan keras. Masyarakat dilarang main hakim sendiri terhadap kelompok LGBT. Penegakan hukum dan penghormatan hak asasi manusia (HAM) harus dikedepankan.
DETAIL INSTRUKSI MENAG
Menag menegaskan, aksi persekusi tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Setiap dugaan pelanggaran harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Kita hidup di negara hukum, bukan negara rimba,” tegasnya dalam keterangan resmi, beberapa menit lalu.
- Larangan tegas: Tidak boleh ada sweeping atau intimidasi terhadap individu maupun kelompok LGBT.
- Mekanisme hukum: Masyarakat diminta melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi pelanggaran norma.
- Perlindungan HAM: Setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki hak dasar yang harus dihormati.
KONFIRMASI SIKAP PEMERINTAH
Pernyataan ini sekaligus menjadi KONFIRMASI sikap pemerintah. Negara tidak mentoleransi tindakan vigilantisme. Sumber internal Kemenag yang enggan disebut identitasnya mengatakan, instruksi ini merespons laporan meningkatnya aksi persekusi di beberapa daerah.
UPDATE terbaru, Kemenag tengah menyusun panduan teknis bagi para penyuluh agama. Tujuannya, mendorong pendekatan dialog tanpa kekerasan. “Kami ingin masyarakat paham, membenci tindakan boleh, tapi membenci manusia tidak,” ujar sumber tersebut.
REAKSI SAKSI MATA DAN DATA
Sejumlah saksi mata di lapangan melaporkan, insiden persekusi terhadap kelompok LGBT kerap terjadi di kota-kota kecil. Data sementara dari LSM pegiat HAM mencatat, setidaknya 15 kasus serupa terjadi dalam tiga bulan terakhir. Angka ini diduga jauh lebih kecil dari realitas karena banyak korban enggan melapor.
Kronologi terbaru: Dua hari lalu, seorang pria di Jawa Barat menjadi korban pengeroyokan warga. Motifnya, rumor orientasi seksual korban menyebar di lingkungan tempat tinggalnya. Polisi kini tengah menangani kasus tersebut.
LANGKAH DARURAT KEMENAG
Menag menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama di daerah untuk siaga. Mereka harus aktif menyampaikan pesan damai. Bahkan, kanwil Kemenag di daerah rawan diminta membuka posko darurat pengaduan. “Ini langkah darurat untuk mencegah korban berjatuhan,” kata Menag.
Selain itu, Kemenag berencana menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh lintas agama. Tujuannya, menyusun narasi keagamaan yang lebih humanis. Tidak ada ajaran agama mana pun yang membenarkan persekusi, tegas Menag.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian di beberapa daerah telah meningkatkan patroli. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. Perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan.
Comments (0)