BREAKING NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penahanan terjadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) sore.
Febrie yang pernah menjabat sebagai Jampidsus periode 2022-2025 itu terlihat digiring petugas KPK menuju mobil tahanan. Wajahnya tampak tegang saat dikawal ketat oleh aparat bersenjata lengkap.
Detik-Detik Penahanan
Menurut saksi mata di lokasi, Febrie tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 14.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari dua jam sebelum akhirnya resmi diumumkan sebagai tahanan.
“Setelah pemeriksaan, penyidik langsung membacakan surat penahanan dan memborgolnya. Dia kemudian digiring ke mobil tahanan,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya.
Akar Masalah
KPK mengkonfirmasi bahwa penahanan ini terkait dugaan korupsi penanganan perkara korporasi besar semasa ia menjabat. Diduga Febrie menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dari pihak yang berperkara.
Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto, dalam keterangan persnya mengatakan: “Kami telah mengantongi bukti yang cukup. Tersangka diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup.”
Fakta Kilat
- Nama: Febrie Adriansyah
- Jabatan: Eks Jampidsus Kejagung
- Waktu: Jumat, 24 Juli 2026
- Tempat: Rutan KPK di Gedung Kejagung
- Pasal: Dugaan gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor)
Respons Publik dan Kejaksaan
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. “Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK. Tidak ada intervensi,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis antikorupsi menyambut positif langkah tegas ini. “Penahanan ini menunjukkan bahwa tak ada yang kebal hukum, termasuk mantan petinggi penegak hukum,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia.
Reaksi Kuasa Hukum
Pihak keluarga Febrie belum memberikan pernyataan resmi. Namun, kuasa hukumnya, Yohanes Dipa, mengatakan akan mengajukan praperadilan. “Kami akan uji sah atau tidaknya penahanan ini. Klien kami kooperatif dan siap menjalani proses,” ujarnya.
Jejak Kasus
Penahanan ini merupakan puncak dari penyelidikan yang telah berlangsung selama enam bulan. Tim penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi termasuk rumah pribadi Febrie di kawasan Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Profil Singkat Tersangka
Febrie Adriansyah dikenal sebagai jaksa kawakan yang mengawali karier dari bawah. Sebelum menjabat Jampidsus, ia sempat bertugas di Kejaksaan Negeri di beberapa daerah dan pernah menangani kasus-kasus besar. Ironisnya kini dirinya terjerat dalam pusaran kasus yang sama dengan yang dulu ia perangi.
Langkah Selanjutnya
Febrie akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. KPK mengaku masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Ini baru awal. Jaringan ini cukup luas,” pungkas Setyo.
Comments (0)