Lutung Jawa Momon Diamankan, Program Rehabilitasi Segera Dimulai
BONDOWOSO, DETIK INI JUGA — Seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) berhasil dievakuasi oleh petugas dari sebuah rumah warga di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Primata bernama Momon itu kini me...
BONDOWOSO, DETIK INI JUGA — Seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) berhasil dievakuasi oleh petugas dari sebuah rumah warga di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Primata bernama Momon itu kini menjalani observasi intensif sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Operasi penyelamatan berlangsung dramatis, menyusul laporan warga yang memelihara satwa dilindungi itu selama hampir satu tahun.
Kronologi Penyelamatan
Tim gabungan terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kementerian Kehutanan bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Momon ditemukan dalam kondisi kurang sehat di kandang semi permanen di pekarangan rumah. Pemilik, seorang petani yang enggan disebutkan namanya, mengaku mendapatkan Momon saat masih bayi dari hutan sekitar Gunung Ijen. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa Lutung Jawa termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
"Kami langsung turun tangan begitu ada laporan. Lutung ini sudah dalam kondisi stres," ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah V BKSDA Jawa Timur, dalam keterangan tertulis yang diterima tim kami.
Kondisi Momon dan Ancaman yang Dihadapi
Pemeriksaan medis awal menunjukkan Momon mengalami malnutrisi ringan dan dehidrasi. Bulunya kusam, tanda kurangnya asupan gizi seimbang selama pemeliharaan ilegal. Selain itu, perilaku Momon menunjukkan indikasi imprinting — kecenderungan bergantung pada manusia sehingga menyulitkan proses adaptasi ke alam liar nantinya.
Lutung Jawa merupakan spesies endemik Pulau Jawa yang statusnya rentan menurut IUCN. Populasinya terus menyusut akibat perburuan liar, perdagangan ilegal, dan alih fungsi hutan. Kasus Momon menjadi pengingat betapa krusialnya upaya perlindungan satwa liar yang kerap dijadikan hewan peliharaan tanpa izin.
Proses Rehabilitasi dan Rencana Pelepasliaran
Saat ini, Momon menjalani masa karantina selama 14 hari di pusat rehabilitasi satwa milik BKSDA di Jawa Timur. Selama itu, ia akan mendapatkan pemulihan fisik dan psikologis melalui pemberian pakan alami seperti daun muda, buah-buahan, serta sedikit pakan tambahan yang diperkaya vitamin. Tim dokter hewan juga melakukan serangkaian tes untuk memastikan tidak ada penyakit zoonosis yang dapat menular ke populasi liar.
"Rehabilitasi ini akan memakan waktu tiga hingga enam bulan sebelum kami nilai siap untuk dilepasliarkan," tambah pihak BKSDA. Lokasi pelepasliaran masih dalam pengkajian, namun kawasan konservasi dengan vegetasi hutan primer menjadi prioritas agar kelangsungan hidupnya terjamin.
Imbauan kepada Masyarakat
Kementerian Kehutanan dan BKSDA mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar dilindungi. Selain melanggar hukum, praktik tersebut mengancam keseimbangan ekosistem dan meningkatkan risiko kematian satwa. Warga yang menemukan atau mengetahui adanya kasus serupa diminta segera melapor ke call center pengaduan 15XX atau kantor BKSDA terdekat.
Kasus Momon di Bondowoso menjadi bukti bahwa partisipasi publik sangat vital dalam menghentikan rantai perdagangan satwa ilegal. Setiap laporan adalah nyawa satwa yang terselamatkan.
Comments (0)