Lodewyk Pusung Gugat Keabsahan Penyidikan Kejagung Kasus MBG
JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung melancarkan serangan hukum terhadap Kejaksaan Agung. Ia meminta hakim praperadilan menyatakan seluruh proses penyidikan dalam p...
JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung melancarkan serangan hukum terhadap Kejaksaan Agung. Ia meminta hakim praperadilan menyatakan seluruh proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sah demi hukum.
Permohonan dibacakan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mendalilkan penetapan tersangka terhadap Lodewyk cacat prosedur sejak awal. Penyidik dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup saat menjerat kliennya.
Serangan Balik dari Ruang Sidang
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal ini langsung memanas. Pihak pemohon menyodorkan puluhan lembar bukti dokumen serta keterangan ahli hukum pidana dan administrasi negara. Mereka ingin membuktikan bahwa Kejaksaan Agung melompati tahapan krusial.
"Penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Ini menyalahi prinsip due process of law," ujar salah satu kuasa hukum seusai sidang.
Lodewyk sendiri hadir langsung dengan ekspresi tenang. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang dan sesekali berdiskusi singkat dengan penasihat hukumnya. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Dugaan Maladministrasi Penyidikan
Dalam dokumen permohonan, tim hukum mendalilkan beberapa kejanggalan fatal:
- Surat perintah penyidikan diterbitkan sebelum hasil audit kerugian negara lengkap.
- Penyitaan aset dilakukan terhadap objek yang tidak tercantum dalam sprindik awal.
- Saksi-saksi kunci diperiksa setelah status tersangka ditetapkan, bukan sebelumnya.
Atas dasar itu, pemohon meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka, menghentikan seluruh proses penyidikan, serta memulihkan nama baik dan kedudukan hukum Lodewyk seperti semula.
Program MBG sendiri merupakan inisiatif nasional senilai puluhan triliun rupiah. Kasus ini mencuat ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis temuan indikasi mark-up harga bahan baku dan fiktifnya sejumlah vendor di beberapa provinsi. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain termasuk dua pejabat pembuat komitmen dan satu direktur perusahaan pemasok. Lodewyk menjadi tersangka dengan jabatan tertinggi yang dijerat.
Respons Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan. "Kami bekerja berdasarkan bukti dan aturan. Biarkan hakim yang menilai," ujarnya singkat melalui pesan tertulis.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda penyerahan jawaban termohon, dilanjutkan pembuktian dari kedua pihak. Putusan diperkirakan akan menjadi ujian besar bagi kredibilitas Kejaksaan Agung dalam menangani perkara mega-korupsi program prioritas pemerintah.
Para pengamat hukum menilai praperadilan ini sebagai manuver klasik tersangka korupsi. Namun di sisi lain, jika dalil pemohon terbukti, ini akan menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum yang kerap mengklaim profesionalisme.
Hakim belum memberikan isyarat apapun. Ia hanya meminta kedua pihak untuk mempersiapkan bukti dan saksi secara lengkap. Ruang sidang yang sempit itu dipadati puluhan wartawan, aktivis antikorupsi, dan kolega Lodewyk dari BGN. Semua menunggu babak berikutnya.
Comments (0)