Lodewyk Praperadilan, Gugat Legalitas Penyidikan Jaksa di Kasus MBG
Jakarta, MENIT LALU – Sidang praperadilan pertama dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi (20/1). Mantan Wakil Kepala Ba...
Jakarta, MENIT LALU – Sidang praperadilan pertama dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi (20/1). Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, tampak hadir langsung sebagai pemohon, meminta hakim tunggal untuk menyatakan seluruh rangkaian penyidikan Kejaksaan Agung atas dirinya tidak sah secara hukum.
Kuasa hukum pemohon dengan tegas menyampaikan, penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa melalui prosedur yang jelas. “Kami mohon Yang Mulia membatalkan sprindik nomor Sprint-.../01/2025 tertanggal 5 Desember. Sebab, hingga saat ini hasil audit kerugian negara dari BPKP belum keluar,” ujar salah satu kuasa hukum di hadapan majelis.
Landasan Hukum Permohonan
Permohonan ini didasarkan pada Pasal 77 KUHAP, yang memungkinkan tersangka menggugat keabsahan penyidikan melalui jalur praperadilan. Tim hukum menyoroti sejumlah kejanggalan, antara lain:
- Tidak adanya klarifikasi formal kepada klien di tahap penyelidikan;
- Kurangnya alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan klien sebagai tersangka;
- Penyidik Kejagung dianggap menangani perkara di luar kewenangan, karena program MBG merupakan proyek lintas kementerian yang seharusnya diaudit lebih dulu.
“Ini adalah uji nyali bagi independensi peradilan. Kita lihat apakah hakim berani mengkoreksi langkah Kejaksaan,” kata seorang aktivis anti-korupsi yang memantau sidang.
Ruang Sidang Memanas
Sidang berlangsung dalam suasana dramatis. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung terlihat siap dengan tim besar membawa sejumlah berkas tebal. Mereka menyatakan, penyidikan terhadap tersangka Lodewyk sudah sesuai prosedur dan sah. Jaksa akan menyampaikan jawaban resmi pada sidang berikutnya, sekaligus mengajukan sejumlah saksi ahli untuk memperkuat dalil kewenangan mereka.
Sementara itu, para pendukung Lodewyk yang memenuhi ruang sidang sesekali bersorak. Polisi pengawal sidang meningkatkan pengamanan. Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung mengumumkan dugaan mark-up besar-besaran dalam pengadaan bahan pangan program MBG di enam provinsi. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp187 miliar.
Hakim tunggal mengagendakan sidang lanjutan pada Senin depan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon. Berita akan terus diperbaharui.
Comments (0)