JAKARTA, BARU SAJA — Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) mengecam keras pernyataan merendahkan yang dilontarkan politikus Partai Demokrat Benny K. Harman terhadap seorang jurnalis. Ucapan bernada meremehkan itu dinilai telah mencederai marwah profesi kewartawanan di Tanah Air.
Kecaman disampaikan KWP menyusul beredarnya momen ketika Benny melontarkan kalimat sinis kepada wartawan yang tengah bertugas. Kalimat 'otak kamu ada gak' itu terlontar saat sang legislator merespons pertanyaan jurnalis. Bukan jawaban substantif yang keluar, melainkan serangan personal.
Kronologi Singkat Insiden
Peristiwa bermula ketika sejumlah wartawan menjalankan tugas peliputan di lingkungan parlemen. Seperti hari-hari biasa, para jurnalis mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan yang melintas di area gedung wakil rakyat.
Saat itulah Benny memberikan respons yang dinilai tidak pantas. Alih-alih menjawab substansi pertanyaan, ia justru melontarkan pertanyaan retoris yang menyerang kapasitas intelektual sang jurnalis di hadapan publik.
Momen tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform. Publik, khususnya komunitas pers, bereaksi keras. Banyak yang menilai ucapan itu jauh dari etika seorang pejabat publik.
Dalam budaya peliputan di parlemen, sesi wawancara singkat adalah pemandangan sehari-hari. Wartawan berhak bertanya, narasumber berhak menjawab atau menolak dengan sopan. Menyerang pribadi jurnalis bukanlah pilihan yang bisa dibenarkan.
KWP: Ini Pelecehan terhadap Kerja Jurnalistik
Dalam sikap resminya, KWP menegaskan ucapan tersebut bukan sekadar salah ucap. Bagi organisasi yang menaungi jurnalis di lingkungan parlemen ini, pernyataan itu merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
KWP menilai pertanyaan yang diajukan wartawan adalah bagian tak terpisahkan dari tugas profesional. Setiap pejabat publik, termasuk anggota legislatif, seharusnya memahami dan menghormati hal itu, bukan justru mempermalukan sang penanya.
'Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan pernyataan merendahkan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,' demikian penegasan dalam sikap resmi KWP.
Sebagai koordinatoriat resmi wartawan yang bertugas di parlemen, KWP menegaskan komitmennya melindungi anggota dari segala bentuk intimidasi. Kasus ini akan menjadi catatan penting dalam rapor kebebasan pers di lingkungan legislatif.
Dua Tuntutan Tegas
KWP mengajukan tuntutan yang jelas dan terukur. Pertama, Benny K. Harman diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf itu ditujukan kepada jurnalis yang bersangkutan dan kepada seluruh komunitas pers.
Kedua, KWP menuntut semua pihak, terutama pejabat publik, untuk menghormati kerja jurnalistik. Menurut KWP, sikap saling menghormati adalah fondasi utama hubungan yang sehat antara pers dan narasumber di lembaga negara.
KWP juga mengingatkan bahwa hubungan pers dan parlemen selama ini terjalin baik. Satu pernyataan tidak pantas dari seorang anggota dewan tidak boleh merusak hubungan yang telah dibangun bertahun-tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Benny maupun Partai Demokrat terkait tuntutan tersebut. Redaksi terus berupaya meminta konfirmasi.
Kerja Pers Dilindungi Undang-Undang
Kerja jurnalis di Indonesia dijamin konstitusi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara yang tidak dapat dikurangi.
Regulasi itu juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Ancamannya tidak main-main, mencapai dua tahun penjara atau denda hingga ratusan juta rupiah.
Karena itu, komunitas pers memandang serius setiap bentuk intimidasi, termasuk yang berbentuk verbal. Ucapan merendahkan dinilai bisa membuka jalan bagi bentuk intimidasi yang lebih berat di kemudian hari.
Dewan Pers juga berulang kali menekankan pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalis. Setiap sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian resmi, bukan melalui cacian atau serangan verbal.
Sosok Benny K. Harman
Benny K. Harman merupakan politikus senior Partai Demokrat. Ia dikenal sebagai anggota DPR yang vokal menyikapi berbagai isu hukum dan politik nasional.
Namun, gaya bicaranya yang keras beberapa kali menuai sorotan publik. Insiden terbaru ini menambah panjang daftar kontroversi pernyataannya di ruang publik.
Gelombang Solidaritas
Sejumlah jurnalis dan pegiat kebebasan pers menyuarakan dukungan terhadap rekan seprofesi yang menjadi korban. Mereka menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan adalah hak jurnalis yang dilindungi hukum.
Di media sosial, dukungan terhadap wartawan terus mengalir. Warganet menilai pejabat publik seharusnya menjaga etika dan tata krama saat berhadapan dengan pers, sekeras apa pun pertanyaan yang diajukan.
Sejumlah organisasi pers lainnya disebut tengah menyiapkan sikap serupa. Isu ini diprediksi terus bergulir dalam beberapa hari ke depan.
Langkah Selanjutnya
KWP menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Bila permintaan maaf tak kunjung disampaikan, organisasi membuka opsi menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
UPDATE: Perkembangan kasus ini akan terus disajikan menit demi menit. Nantikan laporan berikutnya hanya di portal ini.
Comments (0)