Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan ruang iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Tim penyidik lembaga antirasuah resmi menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap asisten pribadi (aspri) mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta sejumlah staf terkait guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara rasuah tersebut.
Pemeriksaan saksi-saksi ini difokuskan untuk menelusuri aliran dana dan tata kelola anggaran penempatan promosi atau periklanan di Bank BJB yang disinyalir melibatkan penyimpangan dana dengan total anggaran mencapai Rp 409 miliar.
Kronologi dan Rangkaian Pemanggilan Saksi oleh Penyidik
Langkah pemeriksaan para saksi dari lingkaran aparatur sipil negara maupun staf pembantu pimpinan daerah ini dilakukan menyusul ditemukannya bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi. Berikut adalah runtutan proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah berjalan:
- Pengumpulan Alat Bukti Awal: Penyidik KPK mengumpulkan dokumen administratif pengadaan jasa periklanan Bank BJB periode anggaran bersangkutan serta laporan keuangan internal.
- Peningkatan Status Perkara: KPK menaikkan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah mendeteksi dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
- Pemanggilan Unsur Staf dan Aspri: Tim penyidik memanggil asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat dan sejumlah staf guna mengonfirmasi alur persetujuan, koordinasi lapangan, serta arahan pemanfaatan dana iklan daerah.
- Pemeriksaan Pejabat Bank BJB: Penyidik secara bertahap memanggil jajaran direksi dan divisi pemasaran internal bank daerah tersebut untuk memetakan penunjukan agensi periklanan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami proses perencanaan, penunjukan pihak ketiga, hingga dugaan penggelembungan dana penempatan iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa," ujar juru bicara penegak hukum KPK dalam keterangannya.
Dugaan Modus Penggelembungan Anggaran Rp 409 Miliar
Berdasarkan hasil investigasi awal, perkara korupsi ini berpusat pada alokasi penempatan iklan media cetak, elektronik, dan media luar ruang milik Bank BJB. Dana sebesar Rp 409 miliar diduga mengalami penggelembungan nilai kontrak (markup) serta aliran dana balik (kickback) ke sejumlah pihak swasta maupun oknum pejabat.
KPK menduga pengadaan iklan tersebut tidak melalui mekanisme tender yang transparan serta melibatkan perantara yang mengambil keuntungan tidak wajar. Pemanggilan aspri dan staf dilakukan guna menelusuri sejauh mana aliran informasi maupun komunikasi birokrasi antara pihak bank daerah dengan pimpinan eksekutif Jawa Barat pada masa kepengurusan tersebut.
Langkah Lanjutan Penegakan Hukum
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik berkomitmen memeriksa semua pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara tanpa pandang bulu demi memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
- Penyidik akan terus menelusuri aset-aset hasil korupsi yang bersumber dari proyek pengadaan iklan Bank BJB.
- Pihak-pihak terkait yang berstatus saksi berpotensi dipanggil kembali apabila keterangannya masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
- KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik.
Comments (0)