JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan standar seragam diterapkan kepada seluruh penghuni rumah tahanan (rutan) yang berada di bawah pengawasannya, tanpa terkecuali. Penegasan ini mencuat setelah kunjungan keluarga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Febrie Adriansyah, ke Rutan KPK di Jakarta.
Febrie yang kini menyandang status tahanan titipan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat kunjungan dari pihak keluarga pada akhir pekan lalu. Momen tersebut langsung menjadi sorotan menyusul latar belakang sang tahanan sebagai eks pejabat tinggi di lembaga penegak hukum.
Tegas Tanpa Fasilitas Khusus
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dengan tegas menyatakan bahwa tidak satu pun tahanan, termasuk Febrie, memperoleh fasilitas di luar ketentuan yang berlaku. “Prinsip kami jelas, seluruh tahanan diperlakukan setara. Kunjungan keluarga pun berjalan sesuai prosedur standar tanpa pengecualian,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Lembaga antirasuah itu menekankan bahwa penempatan tahanan titipan dari instansi lain, seperti Kejagung, tetap tunduk pada mekanisme pengamanan dan pembinaan yang identik dengan tahanan KPK sendiri. Tidak ada perbedaan soal jam kunjungan, penggeledahan barang bawaan, ataupun pemantauan komunikasi.
Kronologi Kunjungan dan Prosedur
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota keluarga Febrie tiba di area rutan sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mengantre bersama pengunjung lain dan melalui pemeriksaan berlapis sebelum diizinkan masuk ke ruang kunjungan. Waktu pertemuan pun dibatasi sesuai aturan umum, yakni maksimal 30 menit dengan pengawasan petugas.
“Tidak ada akses khusus. Keluarga tahanan manapun, siapapun dia, harus melalui alur yang sama. Itu harga mati,” tegas seorang petugas rutan yang enggan disebutkan identitasnya.
Latar Kasus dan Transparansi
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi yang tengah bergulir. Penitipannya di fasilitas KPK menuai tanya mengingat relasi institusional antara kedua lembaga. Namun, KPK berkali-kali menegaskan bahwa kerja sama penitipan tahanan adalah hal lazim dan selalu diawasi secara ketat.
Pengamat hukum dari Universitas Parahyangan, Budi Santoso, menilai langkah transparansi KPK perlu diapresiasi. “Ketika publik meragukan adanya keistimewaan karena posisi mantan pejabat, klarifikasi ini penting sebagai obat skeptisisme,” katanya.
Kontrol Publik Diperkuat
Untuk membendung spekulasi negatif, KPK kini memperkuat kanal pengaduan masyarakat. Warga yang mencurigai adanya penyimpangan di rutan dapat melapor melalui aplikasi JAGA atau datang langsung ke posko pengaduan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa lembaga pimpinan Nawawi Pomolango itu tak segan menindak petugas yang bermain-main dengan aturan.
Dengan sikap tegas ini, KPK ingin menegaskan bahwa status sosial, jabatan masa lalu, ataupun keterkaitan dengan institusi penegak hukum tidak akan melonggarkan standar perlakuan terhadap seorang tahanan. Semua, tanpa pandang bulu, berada di bawah rezim aturan yang sama.
Comments (0)