Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lembaga antirasuah tersebut mengendus adanya indikasi aliran dana haram dari pihak-pihak lain di luar suap yang melibatkan PT Summarecon.
Dugaan menguat menyusul serangkaian tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, termasuk menyisir ruangan kerja dari tiga Direktorat Jenderal (Dirjen) strategis. Dari hasil penggeledahan dan operasi tangkap tangan sebelumnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti serta menemukan petunjuk kuat adanya penerimaan uang bernilai fantastis.
Penggeledahan Intensif di Tiga Ruang Dirjen
Langkah tegas KPK dalam membongkar praktik rasuah di kementerian tersebut ditandai dengan penggeledahan di tiga kantor eselon I. Ruangan yang digeledah meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak hanya membatasi penyidikan pada keterlibatan satu korporasi swasta, melainkan membuka ruang penelusuran terhadap seluruh transaksi mencurigakan yang terjadi di lingkungan kementerian tersebut.
"Dugaannya selain suap yang dilakukan oleh PT Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
KPK Telisik 57 Layanan Publik ATR/BPN
Penyidik KPK kini tengah mendalami secara menyeluruh rantai perizinan dan layanan yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN. Lembaga antirasuah menduga terdapat potensi penyimpangan dan celah korupsi yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat kementerian untuk mengeruk keuntungan pribadi dari berbagai pengurusan tanah dan tata ruang.
"Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri. Apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut," tegas Budi lebih lanjut.
Budi menambahkan bahwa dalam ranah pencegahan dan penindakan, KPK telah memetakan puluhan titik rawan di tubuh kementerian pengelola urusan tanah negara tersebut:
- Identifikasi 57 Jenis Layanan: KPK menyoroti puluhan jenis perizinan dan layanan administrasi pertanahan yang rentan terhadap pungutan liar serta praktik gratifikasi.
- Potensi Keterlibatan Korporasi Lain: Aliran dana yang ditemukan mengindikasikan adanya pihak swasta lain yang berupaya memuluskan sengketa atau hak guna lahan.
- Digitalisasi dan Transparansi: Pengawasan ketat ditekankan demi mencegah celah birokrasi yang kerap dimanfaatkan mafia tanah dan oknum birokrat nakal.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami dokumen dan barang bukti elektronik hasil sitaan dari sejumlah ruangan guna menentukan konstruksi perkara serta menjerat pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Comments (0)